Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meggunakan hak suaranya di TPS 02, Jakarta, Rabu (17/4/2019). /ANTARA FOTO-Galih Pradipta]
Harianjogja.com, JAKARTA- Eks Cawapres Sandiaga Uno memberi sinyal untuk tidak merapat ke koalisi pemerintah.
Sandiaga menanggapi pernyataaan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang meminta porsi 55:45 sebagai syarat rekonsiliasi antara Presiden terpilih Jokowi dengan eks Capres Prabowo Subianto pasca Pilpres 2019 lalu.
Terkait permintaan Amien Rais, Sandiaga meminta agar Jokowi tidak perlu menambah partai politik dalam koalisi partai pendukungnya. Menurutnya, tidak ada yang salah kalau menjadi bagian dari oposisi. Pasalnya, bukan hanya memberikan masukan namun tetap bisa membantu masyarakat tanpa harus melalui pemerintah.
"Saya sampaikan bahwa posisi mengingatkan mitra yang konstruktif di luar pemerintah itu sangat bermartabat," kata Sandiaga saat ditemui di Masjid At-Taqwa, Komplek PIK, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Sandiaga juga berpendapat kalau partai koalisi pengusung Jokowi - Maruf Amin berjumlah tidak sedikit. Karena itu, ketimbang memikirkan masuknya partai baru dalam koalisi, Sandiaga mengharapkan Jokowi untuk lebih fokus kepada pembentukan kabinet dengan koalisi yang sudah ada.
"Pemerintah sekarang koalisinya pak Jokowi udah banyak sekali anggotanya apalagi kalau ditambah dengan hasil dari rekonsiliasi ini, ini pandangan pribadi saya biarkan pak Jokowi fokus untuk membentuk kabinetnya," ujarnya.
Sandiaga sendiri mengaku tetap berada di posisi yang sama dengan kondisi Pemilihan Presiden 2019 yakni sebagai kubu oposisi. Menurutnya, mencairkan suasana panas pada Pilpres 2019 bukan berarti seluruh pihak kemudian menyatu dengan pemerintah. Akan tetapi tetap bekerja dengan menjaga keseimbangan negara.
"Berbeda tapi tidak perlu bermusuhan sehingga akan terjadi check dan balance," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.