IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). /ANTARA FOTO-Wibowo Armando
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah saksi menyebut ada yang janggal dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Kivlan Zen.
Dua dari empat saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret Kivlan Zen sebagai tersangka.
Suta Widya yang bertindak sebagai satu dari empat saksi fakta, mengatakan bahwa terdapat keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.
Suta yang mengaku dirinya bersama Kivlan Zen pada 29 Mei 2019, mengatakan, setelah diperiksa terkait kasus makar, Kivlan digiring masuk mobil dinas Polda Metro Jaya oleh polisi tanpa seragam dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setidaknya, lanjut dia, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saat itu, Kivlan Zen yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan berstatus tersangka," kata Suta dalam kesaksiannya.
Senada dengan Suta, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwa saat penangkapan Kivlan tidak disertai dengan surat penangkapan.
Pitra sendiri mengaku bahwa dia mengetahui Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (24/7/2019) dengan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur, tim kuasa hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi fakta, antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Keempatnya adalah anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Selain empat saksi fakta, kuasa hukum Kivlan Zen juga menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli. Namun, keterangan Sri Bintang baru bisa disampaikan pada sidang lanjutan kesepian harinya pada Kamis (25/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Meisya Siregar viral setelah merekomendasikan Bebi Romeo saat ditanya penyanyi dengan fee Rp100 juta. Deretan lagu hits sang musisi kembali jadi sorotan.
40% orang minum 2 gelas kopi per hari, tapi kafein berlebih bikin jantung berdebar. Simak 5 cara hilangkan kantuk tanpa kopi: cahaya terang, power nap, gerak, a
Presiden Prabowo masih mempertimbangkan kunjungan ke NTT pascagempa 7,7. Pemerintah fokus mempercepat penanganan korban.
Harga emas perhiasan hari ini 17 Agustus 2026 naik tipis. Emas 24 karat Lakuemas dijual Rp2,305 juta per gram, simak daftar lengkapnya.
PSIM Jogja resmi meminjamkan Reva Adi Utama ke Borneo FC Samarinda untuk musim 2026/2027 karena tidak masuk skema pelatih kepala.