SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka, Daya Tampung Baru 40 Persen
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Menkopolhuman Wiranto/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah hingga saat ini belum memeperpanjang izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sedang dilakukan tahapan evaluasi.
"Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini.
"Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Wiranto.
Wiranto berharap masyarakat harus sabar terkait hasil evaluasi tersebut. Menurut Wiranto, hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan itu.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin.
Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.
"Kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya.
Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.
FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Berkendara sepeda motor di jalan raya sangat berbahaya apabila pengendara belum cukup mengetahui ilmu dan teknik berkendara.
Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan dijadwalkan membacakan pleidoi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di PN Jakpus.
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan pada Senin 25 Mei 2026, mulai hujan ringan hingga petir.
Harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini Senin 25 Mei 2026 terpantau stabil.
Kelurahan Pakuncen menggelar pelatihan sablon kaos untuk meningkatkan keterampilan dan mendorong ekonomi kreatif warga.