Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Rizieq Shihab/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi menegaskan tidak menghentikan proses hukum terhadap kasus yang menjerat imam besar FPI Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membantah pernyataan soal dihentikannya proses pidana atau surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang merundung pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Dedi menyebut, hingga kini masih ada kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab yang masih ditangani Bareskrim Polri.
"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu (penghentian kasus). Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dedi menerangkan, ada beberapa kasus yang melibatkan Riziq Shihab yang telah dihentikan. Namun, masih ada kasus Rizieq yang kekinian masih berjalan.
"Saya tak hapal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on progress," katanya.
Lebih jauh, Dedi mengatakan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut. Ia menegaskan jika proses penyidikan masih tetap berjalan.
"Ada (kasus yang berjalan) mereka belum sampaikan detail kasusnya, berapa jumlahnya, kasusnya opo wae (apa saja) nanti datanya saya kasih," ujar Dedi.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah salah satu alasan Rizieq Shihab tidak pulang ke tanah air karena takut terhadap kasus hukum yang menjeratnya.
Munarman kemudian mengklaim seluruh kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab di tanah air telah diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.
"Jangan ada pihak lain yang provokatif , Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi, sudah SP3, semua kasus sudah SP3," kata Munarman di Hotel Alia Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019) malam.
Menurut Munarman, penyebab pentolan FPI Rizieq Shihab tidak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran adanya rintangan dari dalam negeri yang berupaya mencegah Rizieq keluar dari wilayah Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.