13 Ribu Pelajar Magetan Alami Gangguan Mata, Gadget Jadi Sorotan
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus kerumunan yang melibatkan pentolan FPI Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rizieq Shihab di dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Dalam perkara ini, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan Habib Habib Rizieq yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional.
BACA JUGA: Daftar CPNS 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pusat dan Daerah
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar jaksa.
Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni JPU menilai bahwa terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.
Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit Belit. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Megamendung"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.