Advertisement

Buntut Cuitan Surat Suara 7 Kontainer, Andi Arief Polisikan PSI dan Komisioner KPU

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 10 Januari 2019 - 05:50 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Cuitan Surat Suara 7 Kontainer, Andi Arief Polisikan PSI dan Komisioner KPU Andi Arief - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Buntut polemik cuitan di Twitter soal surat suara tujuh kontainer, politikus Andi Arief polisikan komisioner KPU dan Paratai Solidaritas Indonesia. 

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui kuasa hukumnya Haida Quartina resmi mempolisikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi dan Partai Solidaritas Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

Pramono Ubaid Tanthowi dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/0036/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 9 Januari 2019. Sementara, PSI dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/0037/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 9 Januari 2019.

Kuasa Hukum Andi Arief, Haida Quartina mengatakan Pramono Ubaid dan PSI dipolisikan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penyelenggaraan pemilu, dan pencemaran nama baik Andi Arief beserta keluarganya.

Menurutnya, pasal yang akan dijeratkan kepada Pramono Ubaid dan PSI tersebut adalah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, KUHP Jo Pasal 157 ayat (1) KUHP.

"Kami diminta oleh keluarga besar Bapak Andi Arief terutama istri dan anak-anak melaporkan laporan terkait kasus yang beredar. Kalau ini dibiarkan, maka kasihan anak-anaknya, secara psikologis bisa terganggu tumbuh kembang anak-anak," tuturnya, Rabu (9/1/2019).

Haida menjelaskan alasan kliennya mempolisikan salah satu anggota KPU yaitu karena menuding Andi Arief telah menyebarkan informasi bohong melalui akun twitternya.

Padahal, menurut Haida, Andi Arief saat itu khawatir proses pesta demokrasi akan terancam jika informasi yang diterima mengenai 7 kontainer berisi surat suara tersebut terbukti.

"Pak Andi itu kan hanya menindaklanjuti informasi yang dia terima agar tidak menjadi bola liar. Beliau mau pesta demokrasi ini berjalan dengan baik," kata Haida.

Sementara itu, alasan pihaknya melaporkan PSI yaitu karena partai itu diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya dengan menganugerahi Kebohongan Award. Dia menyarankan agar PSI tidak melakukan hal-hal yang tidak beretika.

"PSI seharusnya sebagai partai baru, memberikan edukasi yang baik dalam bertindak atau beretikalah," ujar Haida.

Haida mengaku juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa video dan berita elektronik agar laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri bisa diproses dengan cepat. Haida berharap Bareskrim Polri dapat profesional menyelidiki perkara tersebut.

"Semua barang bukti sudah kami siapkan. Sekarang kami minta Polri untuk profesional menangani kasus kami ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement