Advertisement
Isi Putusan MA yang Bela Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sebut Perbuatan Baiq Nuril Bikin Keluarga Besar Malu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Isi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril memuat pernyataan yang menyalahkan Nuril.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Baiq Nuril mendapat kecaman banyak kalangan. Lantaran Baiq Nuril dinilai membela diri dari pelecehan seksual secara verbal oleh Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Advertisement
"Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'," demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12/2018).
MA punya pandangannya sendiri atas perbuatan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman cabul tersebut melanggar UU ITE.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.
Sebelumnya diberitakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan akan tetap memberikan pendampingan terhadap Baiq Nuril, mantan guru honerer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini tengah terjerat kasus UU ITE.
"[Untuk-red] Baiq Nuril kami tetap melakukan pendampingan karena tugas kami adalah menangani, pendampingan apakah itu psikososial atau trauma healing," ujar Yohana.
Sementara, pelapor dalam kasus Baiq Nuril, Muslim dikenal sebagai sosok yang baik dan terkadang menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Informasi ini diketahui saat Antara bersama wartawan lainnya mencoba berkunjung dan menemui Muslim di rumahnya di Lingkungan Pondok Perasi, Kacamatan Ampenan, Kota Mataram pada Jumat 23 November 2018 sekira pukul 14.30 Wita.
Menurut penuturan warga sekitar, rumah Muslim terlihat sepi semenjak kasus Baiq Nuril mencuat ke publik pascaputusan Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan Baiq Nuril bersalah karena melanggar Undang-Undang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement