Advertisement
Bobol Email, 3 Orang Ini Berhasil Lakukan Transaksi Keuangan hingga Miliaran Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kejahatan siber berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 3 tersangka tindak pidana penipuan melalui media Internet ditangkap katena meretas email korban dan meraup keuntungan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan dari ketiga pelaku itu, dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Puput Bambang (35) dan Dina Febriyanti (31). Satu pelaku lainnya adalah Ndubuike Gilber Ukpogu (30), Warga Negara Nigeria.
Advertisement
"Kami telah berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka penipuan melalui media Internet dengan cara hacking email, Business Email Compromise. Tiga pelaku sudah diamankan," tuturnya, Jumat (16/11).
Ricynaldo menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan tersebut diawali dari tersangka Ndubuike. WNA ini mendapat perintah melalui email dari hacker dengan nama Mr. Bright yang kini buron asal Nigeria untuk membuka rekening bank penampung.
Kemudian, tersangka Dina Febrianti alias Cut Adama alias Pramita Yuna alias Unaya Sari Dewi berperan sebagai pembuka rekening bank menggunakan KTP palsu di sejumlah bank di DKI Jakarta.
Sementara itu, tersangka Puput Bambang berperan membantu para tersangka dalam memuluskan tindak pidananya.
"Dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara. Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," katanya.
Menurut Ricynaldo, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kepolisian untuk diproses pidana karena diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 Ayat 1, 2 dan 3.
Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ketiga tersangka sudah kami tahan dan sedang kami kembangkan kasusnya," ujar Ricynaldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement