Advertisement
Bobol Email, 3 Orang Ini Berhasil Lakukan Transaksi Keuangan hingga Miliaran Rupiah
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kejahatan siber berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 3 tersangka tindak pidana penipuan melalui media Internet ditangkap katena meretas email korban dan meraup keuntungan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan dari ketiga pelaku itu, dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Puput Bambang (35) dan Dina Febriyanti (31). Satu pelaku lainnya adalah Ndubuike Gilber Ukpogu (30), Warga Negara Nigeria.
Advertisement
"Kami telah berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka penipuan melalui media Internet dengan cara hacking email, Business Email Compromise. Tiga pelaku sudah diamankan," tuturnya, Jumat (16/11).
Ricynaldo menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan tersebut diawali dari tersangka Ndubuike. WNA ini mendapat perintah melalui email dari hacker dengan nama Mr. Bright yang kini buron asal Nigeria untuk membuka rekening bank penampung.
BACA JUGA
Kemudian, tersangka Dina Febrianti alias Cut Adama alias Pramita Yuna alias Unaya Sari Dewi berperan sebagai pembuka rekening bank menggunakan KTP palsu di sejumlah bank di DKI Jakarta.
Sementara itu, tersangka Puput Bambang berperan membantu para tersangka dalam memuluskan tindak pidananya.
"Dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara. Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," katanya.
Menurut Ricynaldo, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kepolisian untuk diproses pidana karena diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 Ayat 1, 2 dan 3.
Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ketiga tersangka sudah kami tahan dan sedang kami kembangkan kasusnya," ujar Ricynaldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Takluk, Ansyari Akui Tekanan Kendal Tornado
- MBG Kulonprogo 2025 Capai 92 Persen, Dilanjutkan 8 Januari
- Bukan Rossi atau Marquez, Lorenzo Sebut Pedrosa Rival Paling Dibenci
- Bocoran iPhone 18, Apple Ubah Jadwal Rilis Terbesar Sepanjang Sejarah
- Valuasi Otomotif 2025: Tesla Tak Terkejar, Xiaomi dan BYD Menguat
- Manchester United Resmi Pecat Ruben Amorim Usai Hasil Buruk
- Mandiri Ekonomi, 306 Keluarga di Kota Jogja Mundur dari PKH
Advertisement
Advertisement



