Advertisement

Bobol Email, 3 Orang Ini Berhasil Lakukan Transaksi Keuangan hingga Miliaran Rupiah

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 16 November 2018 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Bobol Email, 3 Orang Ini Berhasil Lakukan Transaksi Keuangan hingga Miliaran Rupiah Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kejahatan siber berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 3 tersangka tindak pidana penipuan melalui media Internet ditangkap katena meretas email korban dan meraup keuntungan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan dari ketiga pelaku itu, dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Puput Bambang (35) dan Dina Febriyanti (31). Satu pelaku lainnya adalah Ndubuike Gilber Ukpogu (30), Warga Negara Nigeria.

Advertisement

"Kami telah berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka penipuan melalui media Internet dengan cara hacking email, Business Email Compromise. Tiga pelaku sudah diamankan," tuturnya, Jumat (16/11).

Ricynaldo menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan tersebut diawali dari tersangka Ndubuike. WNA  ini mendapat perintah melalui email dari hacker dengan nama Mr. Bright yang kini buron asal Nigeria untuk membuka rekening bank penampung.

Kemudian, tersangka Dina Febrianti alias Cut Adama alias Pramita Yuna alias Unaya Sari Dewi berperan sebagai pembuka rekening bank menggunakan KTP palsu di sejumlah bank di DKI Jakarta.

Sementara itu, tersangka Puput Bambang berperan membantu para tersangka dalam memuluskan tindak pidananya.

"Dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara. Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," katanya.

Menurut Ricynaldo, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kepolisian untuk diproses pidana karena diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 Ayat 1, 2 dan 3.

Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketiga tersangka sudah kami tahan dan sedang kami kembangkan kasusnya," ujar Ricynaldo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement