Advertisement

Ini Sikap Fisipol UGM atas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswinya

Abdul Hamid Razak & Bernadheta Dian Saraswati
Rabu, 07 November 2018 - 06:25 WIB
Budi Cahyana
Ini Sikap Fisipol UGM atas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswinya Ilustrasi pemerkosaan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Fisipol UGM berkomitmen memihak penuh kepada penyintas perkosaan untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian kasus secara tuntas.

Salah satu mahasiswi Fisipol UGM diduga diperkosa mahasiswa Fakultas Teknik, HS, saat menjalani KKN di Seram, Maluku, pada 2017.
Dalam penjelasan yang dirilis melalui akun Instagram dan sudah dikonfirmasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Wawan Mas’udi serta Wakil Dekan Bidang Kerja Sama Alumni dan Penelitian Poppy Sulistyaning Winanti, Selasa (6/11/2018), Fisipol UGM menyatakan telah mengirimkan surat kepada Rektor pada 22 Desember 2017 agar Universitas segera menyelesaikan kasus ini.

Advertisement

Rektor kemudian mengelar rapat terbatas dengan melibatkan Rektor, Wakil Rektor Riset dan Pengabdian Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Dekan Fakultas Teknik, dan Dekan dan Wakil Dekan Riset dan Pengabdian Masyarakat Fisipol.

Dalam pertemuan tersebut, Rektor UGM membentuk Tim Investigasi lintas fakultas. Sementara, Fisipol UGM mendampingi penyintas dengan melibatkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis penyintas. Rektor juga akan memberi sanksi kepada personel di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang lalai dalam menangani skandal ini.

Tim Investigasi kemudian memberikan tiga rekomendasi, yakni sanksi kepada pelaku, perlindungan dan dukungan kepada penyintas; dan perbaikan tata kelola KKN.

Saat ini, Dekanat Fisipol mendorong rekomendasi tim investigasi ditindaklanjuti serta mendorong semua pihak untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk pelecehan.

Pemerkosaan

Dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung merilis tulisan berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan ini menceritakan kronologi dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM dan respons kampus dalam mengatasi kasus ini. Korban disebut mendapat nilai KKN yang kurang bagus karena melibatkan pihak luar kampus dalam menyelesaikan persoalan ini. Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan sebelum berita ini mengemuka, UGM sudah menginvestigasi dugaan pemerkosaan ini berdasarkan atas Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Panut Mulyono. Tim bekerja mulai April-Juli 2018 dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Tim investigasi kemudian menyodorkan beberapa rekomendasi atas persetujuan pelaku dan penyintas. “Rekomendasinya di antaranya adalah evaluasi nilai KKN, penjatuhan hukuman, dan mengikuti konseling psikologi,” kata dia, Selasa.

Salah satu rekomendasi adalah memperbaiki nilai KKN penyintas yang awalnya C karena terlibat kasus ini menjadi A atau B.

Atas kesepakatan bersama pelaku dan penyintas, pada awalnya UGM mengira permasalahan sudah selesai. Namun, persoalan ini kembali menjadi pembicaraan publik setelah keluarnya tulisan di situs balairungpress.com.

Iva menegaskan UGM berempati terhadap korban dan sedang mengupayakan agar yang bersangkutan mendapat keadilan. Kampus, kata dia, akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sanksi tegas secara akademik,” kata Iva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Apdesi Ingatkan Agar Lurah Tetap Netral dalam Pilkada 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement