Advertisement
Dijadikan Tersangka, Istri Pejabat Pajak KPP Madya Semarang Dijemput Paksa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menjemput paksa terhadap Sri Fitri Wahyuni yang mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, Selasa (6/11/2018). Sri Fitri Wahyuni dijadikan tersangka setelah tim penyidik menjerat suaminya yaitu Pranoto Aries Wibowo selaku Fungsional Pemeriksa Pajak di KPP Madya Semarang.
Pranoto dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi kepengurusan pajak saat bertugas di KPP Madya Gambir.
Advertisement
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus pada Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengemukakan bahwa Sri Fitri Wahyuni telah dijemput paksa oleh tim penyidik pada saat berada di Semarang.
Menurut Sugeng, tersangka Sri Fitri Wahyuni tidak kooperatif terhadap panggilan tim penyidik hari ini guna diperiksa sebagai tersangka, sehingga harus dijemput paksa di daerah Semarang.
"Iya, telah dijemput paksa dari Semarang karena tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," tutur Sugeng, Selasa (6/11/2018).
Menurut Sugeng, tersangka Sri Fitri Wahyuni akan langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Iya, langsung ditahan selama 20 hari ke depan per hari ini," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi karena telah menyuap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang berinisial PAW hingga mencapai Rp4,6 miliar pada periode 2007 - 2013.
Penetapan tersangka terhadap 5 korporasi tersebut merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang melibatkan tersangka Pranoto Aries Wibowo.
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka korporasi PT Zebit Solution. Ada 2 saksi yang telah diperiksa yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama bernama Sulis Sriani dan Komisaris PT Zebit Solution yaitu I Nyoman A Triwinangun.
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.
Kasus tersebut berawal saat Jajun Juaedi pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap.
Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement