Rekening Penampung Sumbangan Korban Kapal Tenggelam Dipakai Membayar Operasi Plastik, Begini Pembelaan Kubu Ratna Sarumpaet

Newswire
Newswire Sabtu, 06 Oktober 2018 18:50 WIB
Rekening Penampung Sumbangan Korban Kapal Tenggelam Dipakai Membayar Operasi Plastik, Begini Pembelaan Kubu Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA- Penggunaan rekening penampung sumbangan korban kapal tenggelam di Danau Toba untuk pembayaran biaya operasi sedot lemak Ratna Sarumpaet belakangan menuai kontroversi.

Insank Nasruddin, pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, mengatakan jika kliennya tak membayar operasi plastik menggunakan uang sumbangan publik untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba.

Sebelumnya polisi mengatakan akan menyelidiki uang yang digunakan oleh Ratna untuk membiayai operasi plastiknya di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September lalu.

Dari beberapa dokumen yang tersebar di publik terlihat bahwa rekening yang digunakan Ratna untuk membayar tagihan operasi plastiknya sama dengan rekening yang digunakannya untuk menggalang bantuan untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Toba pada Juni kemarin.

"Tidak ada yang terkait rekening itu," kata Insank saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/10/2018).

Insank mengatakan Ratna memakai uang pribadi untuk menjalani operasi plastik. Dirinya mengaku jika selama pemeriksaan, Ratna tidak pernah diperiksa seputar masalah rekening.

"Yang pasti bahwa penggunaan biaya untuk operasi, murni dana pribadi dari Ibu RS [Ratna Sarumpaet]. Belum ada dalam pemeriksaan hal seperti itu," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya Ratna diperiksa polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ratna mengklaim dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, tetapi belakangan mengaku bahwa dirinya baru saja menjalani operasi wajah.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet pada Jumat malam (5/10/2018). Penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online