Advertisement

Jelang Sidang Korupsi E-KTP, Setnov Mengaku Akan Bantu KPK Semaksimal Mungkin

Rahmad Fauzan
Jum'at, 14 September 2018 - 11:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Jelang Sidang Korupsi E-KTP, Setnov Mengaku Akan Bantu KPK Semaksimal Mungkin Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). - ANTARA/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Terkait persidangan tindak pidana korupsi kasus KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setya Novanto hari ini, Jumat (14/9/2018), menjadi saksi untuk terdakwa Made Oka Masagung.

Menjelang persidangan, saat berjalan dari toilet menuju ruang tunggu saksi, Setya Novanto sempat diwawancarai secara singkat. Ia pun menyampaikan sikapnya atas penyelesaian kasus KTP elektronik.

Advertisement

"Bener, pokoknya kita berusaha semaksimal mungkin bisa bantu KPK," ujar Setnov di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan info terakhir dari KPK, melalui Jaksa Eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan dana dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti korupsi KTP elektronik sebesar Rp1.116.624.197.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemindahbukuan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti (UP) tersebut dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," tutur Febri, Kamis (13/9/2018).

Dia menambahkan, sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.

Mengenai batasan waktu pembayaran, hal tersebut diatur dalam UU 31 Tahun 1999 Pasal 18 dengan batasan waktu pembayaran selama satu bulan serta konsekuensinya.

Dalam UU Nomor 31 Pasal 18 disebutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tersebut merupakan bagian dari upaya Unit LABUKSI KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," lanjut Febri.

Pada sidang putusan 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain hukuman badan, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement