Advertisement
Jelang Sidang Korupsi E-KTP, Setnov Mengaku Akan Bantu KPK Semaksimal Mungkin
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Terkait persidangan tindak pidana korupsi kasus KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setya Novanto hari ini, Jumat (14/9/2018), menjadi saksi untuk terdakwa Made Oka Masagung.
Menjelang persidangan, saat berjalan dari toilet menuju ruang tunggu saksi, Setya Novanto sempat diwawancarai secara singkat. Ia pun menyampaikan sikapnya atas penyelesaian kasus KTP elektronik.
Advertisement
"Bener, pokoknya kita berusaha semaksimal mungkin bisa bantu KPK," ujar Setnov di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan info terakhir dari KPK, melalui Jaksa Eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan dana dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti korupsi KTP elektronik sebesar Rp1.116.624.197.
BACA JUGA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemindahbukuan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.
"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti (UP) tersebut dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," tutur Febri, Kamis (13/9/2018).
Dia menambahkan, sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.
Mengenai batasan waktu pembayaran, hal tersebut diatur dalam UU 31 Tahun 1999 Pasal 18 dengan batasan waktu pembayaran selama satu bulan serta konsekuensinya.
Dalam UU Nomor 31 Pasal 18 disebutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tersebut merupakan bagian dari upaya Unit LABUKSI KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," lanjut Febri.
Pada sidang putusan 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Selain hukuman badan, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
- Kedatangan Penumpang KA ke Jakarta Tembus 51 Ribu di H+2 Lebaran
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
- Arus Balik, Kendaraan lewat Tol Purwomartani Tembus 1.450 Per Jam
Advertisement
Advertisement







