Advertisement
Jelang Sidang Korupsi E-KTP, Setnov Mengaku Akan Bantu KPK Semaksimal Mungkin
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Terkait persidangan tindak pidana korupsi kasus KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setya Novanto hari ini, Jumat (14/9/2018), menjadi saksi untuk terdakwa Made Oka Masagung.
Menjelang persidangan, saat berjalan dari toilet menuju ruang tunggu saksi, Setya Novanto sempat diwawancarai secara singkat. Ia pun menyampaikan sikapnya atas penyelesaian kasus KTP elektronik.
Advertisement
"Bener, pokoknya kita berusaha semaksimal mungkin bisa bantu KPK," ujar Setnov di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan info terakhir dari KPK, melalui Jaksa Eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan dana dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti korupsi KTP elektronik sebesar Rp1.116.624.197.
BACA JUGA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemindahbukuan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.
"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti (UP) tersebut dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," tutur Febri, Kamis (13/9/2018).
Dia menambahkan, sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.
Mengenai batasan waktu pembayaran, hal tersebut diatur dalam UU 31 Tahun 1999 Pasal 18 dengan batasan waktu pembayaran selama satu bulan serta konsekuensinya.
Dalam UU Nomor 31 Pasal 18 disebutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tersebut merupakan bagian dari upaya Unit LABUKSI KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," lanjut Febri.
Pada sidang putusan 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Selain hukuman badan, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
Advertisement
Advertisement




