Advertisement
Mahfud MD : Pemerintah Bisa Pidanakan Roy Suryo
Mahfud MD. - Sntarafoto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah bisa saja merampas dan memidanakan aset negara yang kini belum dikembalikan politikus Partai Demokrat Roy Suryo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas dengan merampas, bahkan memidanakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Advertisement
Ia menuturkan, perampasan dan pemidanaan tersebut bisa dilakukan Kemenpora kalau Roy Suryo tak kunjung mengembalikan 3.226 unit aset negara.
"Kalau itu aset negara, memang harus diambil dengan cara suruh mengembalikan suka rela. Kalau tidak mau, ya dirampas oleh negara. Lalu bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan atau pencurian,'' kata Mahfud MD seusai menghadiri acara Dialog Kebangsaan Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab di Universitas Islam Indonesia, Rabu, (5/9/2018).
BACA JUGA
Mahfud MD mengakui tak mengetahui detail kasus Roy Suryo. Namun, ia meminta agar ada penjelasan secara terbuka dari Roy Suryo maupun Kemenpora ketika semua barang-barang tersebut dikembalikan.
"Saya tidak tahu kasusnya benar atau tidak, saya kira harus dijelaskan, kalau milik negara harus dikembalikan,'' ujarnya.
Bagi Mahmud MD, seorang pejabat tidak pantas dan tak dibolehkan mengambil barang-barang negara, sekecil apa pun. "Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apa pun,'' tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenpora menerbitkan surat ketiga untuk mantan Menpora Roy Suryo karena dianggap belum mengembalikan ribuan barang milik negara.
Permintaan untuk mengembalikan aset negara itu, tertuang dalam surat Kemenpora bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelanggan Tumbuh 33 Persen, Blue Bird Tambah Armada Saat Liburan
- Profi Ninis Kesuma Ratu Pupuk Indonesia, Kawal Ketahanan Pangan
- Korban Gaza Bertambah, Hamas Sebut Israel Abaikan Gencatan Senjata
- Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah, Kasus Naik Penyidikan
- Lelang PSEL Jogja Berjalan, Konstruksi Dimulai 2026
- Bupati Gunungkidul berikan Edukasi Pentingnya Pengasuhan Berkualitas
- 15 Insiden Temperan KA di Daop 6 Jogja Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement





