Advertisement
KPK : 2.000 Lebih PNS yang Terbukti Korupsi Harus Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada lebih dari 2.000 PNS aktif di Indonesia yang berstatus terpidana korupsi. KPK pun meminta agar PMS yang sudah terbukti korupsi tersebut dipecat.
Ketua Komisi Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar segera dipecat. Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Advertisement
"Jadi kepada pejabat itu [yang terbukti korupsi] bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus saat menggelar jumpa pers di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.
BACA JUGA
"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.
Disisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada 2.674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2.674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, 2.357 PNS masih aktif bekerja.
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers bersama KPK.
Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.
Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bandara YIA Kulonprogo Lakukan Pelepasan Tukik di Pantai Bugel
- Rektor dan Guru Besar UII Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul
- Pasar Jodog Bantul Siap Direvitalisasi, Perkuat Cagar Budaya
- Trump Ulitimatum Hamas untuk Segera Terima Gencatan Senjata
- Indonesia Hadapi Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ujian Berat
- Foo Fighters Rilis EP Live Baru Are Playing Where Vol.1
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 4 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement