Advertisement

Duh, Seorang Remaja Jadi Kurir Narkoba yang Dikirim dari Prancis

Newswire
Jum'at, 20 Juli 2018 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Duh, Seorang Remaja Jadi Kurir Narkoba yang Dikirim dari Prancis Remaja pengedar narkoba. - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Penyelundupan narkoba lintas negara dibongkar Jajaran Polda Metro Jaya.

Pelaku berinisal AS (17) yang berperan sebagai kurir ditangkap polisi dan sebanyak 2.915 butir pil ekstasi berasal dari negara Prancis ikut diamankan petugas.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, tersangka AS yang masih dibawah umur itu ternyata dikendalikan seorang narapidana, RS yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Tersangka ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria, barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Argo melanjutkan, tersangka RS mengarahkan AS dari dalam penjara menggunakan handphone, keduanya bekerjasama dengan warga Negara Nigeria bernama Paul yang kini masih buron. Barang haram itu dikirim dalam bentuk paket pakaian anak kecil untuk mengelabuhi petugas.

"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah [ekstasi] dibungkus dengan pakaian anak," terangnya.

Pengakuan tersangka, paket ekstasi siap edar itu rencananya akan disebar ke wilayah Ibu Kota, meski hingga kini belum teridentifikasi siapa saja calon pembeli maupun penadahnya. Pasalnya, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada orang lain yang terlibat bisnis haram itu.

Sindikat itu terbongkar setelah AS selaku kurir tertangkap polisi pada Jumat 13 Juli kemarin di sebuah Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, masing-masing tersangka terancam dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Paket ekstasi yang menjadi barang bukti polisi itu langsung dimusnahkan dihadapan tersangka menggunakan blender, setelah hancur langsung dibuang saluran pembuangan limbah narkoba atau yang disebut septic tank. Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement