Advertisement

Sekarang Pakai Burka di Denmark Bisa Kena Denda Rp1,7 Juta

Newswire
Jum'at, 01 Juni 2018 - 17:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Sekarang Pakai Burka di Denmark Bisa Kena Denda Rp1,7 Juta Ilustrasi perempuan bercadar. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KOPENHAGEN –Undang-undang yang melarang pemakaian kerudung yang menutupi seluruh wajah seperti niqab atau burka di tempat-tempat publik disahkan Parlemen Denmark. Pelanggaran atas aturan ini diancam hukuman denda sampai 1.000 kroner (sekira Rp1,7 juta) dan sepuluh kali lipat jika pelanggaran itu diulangi terus menerus.

Mayoritas anggota parlemen, 75 berbanding 30 setuju untuk mengadopsi undang-undang baru yang dikenal dengan nama “larangan burka” itu. Aturan tersebut akan mulai berlaku dari 1 Agustus mendatang.

Advertisement

Meski burka identik dengan cara berpakaian bagi perempuan Muslim, hal itu tidak disebutkan secara spesifik dalam undang-undang baru tersebut. Kata-kata yang digunakan adalah “siapa pun yang memakai pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda”.

"Dalam hal nilai, saya melihat diskusi tentang masyarakat macam apa yang harus kita miliki dengan akar dan budaya yang kita miliki, bahwa kita tidak menutupi wajah dan mata kita, kita harus dapat saling melihat dan kita juga harus dapat melihat ekspresi wajah masing-masing, itu adalah nilai di Denmark,” kata Menteri Kehakiman Denmark Søren Pape Poulsen mengenai undang-undang baru ini sebagaimana dilansir BBC, Jumat (1/6/2018).

Amnesty International mengkritik undang-undang baru Denmark ini sebagai sebuah pelanggaran hak-hak perempuan yang diskriminatif. Namun, aturan serupa yang diterapkan di Belgia berhasil memenangkan gugatan terhadapnya di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu.

Sejak larangan pemakaian burka di tempat umum diberlakukan di Paris pada 2011, beberapa negara lain telah menyusul menerapkan aturan serupa. Larangan penuh atau sebagian terhadap burka telah diberlakukan di Belgia, Austria, Bulgaria dan negara bagian selatan Jerman, Bavaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone/BBC

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Eko Suwanto Ajak Masyarakat Gunakan Gadget Lebih Produktif Bukan Sekadar Jadi Konsumen Semata

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement