Advertisement
Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, Begini Cara Hitung Pesangon PHK dan Pensiun Karyawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dengan ditolaknya uji formil tentang UU Cipta Kerja pekan lalu, terdapat sejumlah konsekuensi. Salah satunya penghitungan pesangon PHK dan pensiun karyawan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada pekan lalu. Dengan penolakan ini, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Advertisement
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, maka seluruh ketentuan di dalamnya resmi memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, MK menilai pembentukan aturan ini telah memenuhi asas formil pembentukan UU. Termasuk yang berlaku di dalamnya adalah ketentuan pesangon bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang banyak terjadi belakangan ini. Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK. Meski demikian nilainya lebih rending dibandingkan aturan sebelumnya jika diukur dari nilai tunai. Perubahan nilai tunai ini seiring formulasi baru cara menghitung besaran pesangon karyawan korban PHK. Baik karena pensiun ataupun perusahaan melakukan pengurangan sumber daya manusia.
Baca Juga: MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja
Dikutip dari UU Cipta Kerja, Senin (16/10/2023), sebelum mulai menghitung, terlebih dahulu harus memahami rumus yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon bagi korban PHK dan pensiunan.
Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji |
Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan |
Besaran gaji pokok yang dimasukkan dalam rumus adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara itu, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan pemutusan hubungan kerja.
Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini berlaku juga untuk 1 bulan gaji. Sebagai contoh, seorang karyawan mulai bekerja di satu perusahaan sejak 2015 dan pada tahun 2023 ia mengalami PHK. Upah pokok yang didapatkan karyawan adalah Rp7.000.000 dan setiap bulan Ia mendapatkan tunjangan tetap Rp2.000.000.
Selisih antara awal masuk kerja dan tahun di PHK adalah 8 Tahun, maka proses perhitungannya sebagai berikut:
Pesangon PHK= (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 8 Tahun x 1 bulan gaji = Rp72 juta |
Penghargaan masa kerja = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 3 ( Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah) x 1 bulan = Rp27.000.000 |
Dari hasil perhitungan, maka uang pesangon yang harus didapatkan adalah Rp72.000.000. Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima Rp27.000.000.
Baca Juga: Begini Untung-Rugi Buruh jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
Sebagai informasi, total pesangon akan disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan dan juga peraturan perusahaan. Untuk itu, sebelum menghitung pastikan terlebih dahulu peraturan yang ditetapkan agar tidak salah memperkirakan total yang didapatkan.
Selain itu, cara hitung pesangon dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. Cara hitung pesangon yang diterima pekerja yang di-PHK karena alasan merger berbeda dengan cara hitung pesangon PHK karena perusahaan tutup dan merugi. Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja Setelah Keputusan MK Oktober 2023:
Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
8 Tahap Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
Advertisement

Gunungkidul Belum Memiliki Lahan untuk Bangun Gedung Sekolah Rakyat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Narapidana Diduga Keracunan Miras Oplosan, Satu Orang Tewas
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Kembalikan Hak Pendidikan 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Prabowo Dijadwalkan Hadiri Peringatan Hardiknas 2025 di Cimahpar Bogor
- Menhub Pastikan Kesiapan Layanan Transportasi Calon Jemaah Haji 2025
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Budi Arie Sebut Setiap Koperasi Merah Putih Diprediksi Untung Rp1 Miliar di Tahun Pertama
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
Advertisement