Advertisement

Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, Begini Cara Hitung Pesangon PHK dan Pensiun Karyawan

Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 - 12:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, Begini Cara Hitung Pesangon PHK dan Pensiun Karyawan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dengan ditolaknya uji formil tentang UU Cipta Kerja pekan lalu, terdapat sejumlah konsekuensi. Salah satunya penghitungan pesangon PHK dan pensiun karyawan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil Undang-Undang  No.6/2023 tentang Penetapan Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada pekan lalu. Dengan penolakan ini, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Advertisement

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, maka seluruh ketentuan di dalamnya resmi memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, MK menilai pembentukan aturan ini telah memenuhi asas formil pembentukan UU. Termasuk yang berlaku di dalamnya adalah ketentuan pesangon bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang banyak terjadi belakangan ini. Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK. Meski demikian nilainya lebih rending dibandingkan aturan sebelumnya jika diukur dari nilai tunai. Perubahan nilai tunai ini seiring formulasi baru cara menghitung besaran pesangon karyawan korban PHK. Baik karena pensiun ataupun perusahaan melakukan pengurangan sumber daya manusia. 

Baca Juga: MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja 

Dikutip dari UU Cipta Kerja, Senin (16/10/2023), sebelum mulai menghitung, terlebih dahulu harus memahami rumus yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon bagi korban PHK dan pensiunan.  

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)  x Masa Kerja x 1 bulan

Besaran gaji pokok yang dimasukkan dalam rumus adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara itu, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan pemutusan hubungan kerja. 

Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini berlaku juga untuk 1 bulan gaji. Sebagai contoh, seorang karyawan mulai bekerja di satu perusahaan sejak 2015 dan pada tahun 2023 ia mengalami PHK. Upah pokok yang didapatkan karyawan adalah Rp7.000.000 dan setiap bulan Ia mendapatkan tunjangan tetap Rp2.000.000. 

Selisih antara awal masuk kerja dan tahun di PHK adalah 8 Tahun, maka proses perhitungannya sebagai berikut:

Pesangon PHK= (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 8 Tahun  x 1 bulan gaji = Rp72 juta
Penghargaan masa kerja  = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 3 ( Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah) x 1 bulan = Rp27.000.000

Dari hasil perhitungan, maka uang pesangon yang harus didapatkan adalah Rp72.000.000. Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima Rp27.000.000. 

Baca Juga: Begini Untung-Rugi Buruh jika UU Cipta Kerja Diberlakukan 

Sebagai informasi, total pesangon akan disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan dan juga peraturan perusahaan. Untuk itu, sebelum menghitung pastikan terlebih dahulu peraturan yang ditetapkan agar tidak salah memperkirakan total yang didapatkan. 

Selain itu, cara hitung pesangon dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. Cara hitung pesangon yang diterima pekerja yang di-PHK karena alasan merger berbeda dengan cara hitung pesangon PHK karena perusahaan tutup dan merugi.  Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja Setelah Keputusan MK Oktober 2023: 

Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

 8 Tahap Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo di Mata Tetangga, Low Profile dan Aktif Jadi Pengurus RT

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement