Advertisement
Seperti Ini Tata Cara Mengurus Jenazah Teroris Menurut MUI
Pelaku dilumpuhkan polisi. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jenazah teroris jika dia adalah Muslim maka harus disalatkan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi.
"Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Advertisement
Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan dosa.
Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
BACA JUGA
"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia.
Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.
Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya
Dia mengatakan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).
"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim," kata dia.
Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim.
"Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata dia.
Dalam hal tersebut, dia mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.
"Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Dishub Gunungkidul Intensifkan Pengecekan LPJU Jelang Mudik Lebaran
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Persebaya vs PSM, Bajul Ijo Bidik Kebangkitan
- Anggota Brimob Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tual
- Manfaat Pak Choi untuk Usus, Tulang, dan Jantung Terbukti Studi
- Pria di Sedayu Bantul Tewas Diserang Orang Bertopeng Saat Tidur
- Motor Overheat Bisa Berbahaya, Ini Tips dari Honda Jogja
- Kunjungan Wisata Bantul Turun Saat Awal Puasa, Ini Penyebabnya
- Ramadan 2026, Alumni SMA Bosa Jogja Berbagi 6.000 Takjil
Advertisement
Advertisement







