Advertisement
Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat kini tidak perlu lagi merasa terbebani saat hendak mengurus administrasi kendaraan bekas yang telah berpindah tangan berkali-kali. Korlantas Polri secara resmi memberikan kemudahan dengan mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tetap berjalan meskipun pemohon tidak melampirkan KTP asli milik pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab keresahan publik yang selama ini sering terkendala saat ingin memenuhi kewajiban pajaknya karena sulit menghubungi pemilik pertama kendaraan tersebut.
Advertisement
Langkah progresif ini ditegaskan sebagai upaya Polri dalam memangkas birokrasi yang dinilai menyulitkan para pemilik kendaraan tangan kedua.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat dan tengah merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap mudah diakses.
BACA JUGA
“Kami memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2026).
Sebagai solusi sementara, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya cukup sederhana, yakni membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli.
Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan balik nama kendaraan (BBNKB). Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas terbaru.
Korlantas menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah mempermudah, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki niat baik untuk memenuhi kewajiban pajak, negara harus hadir memberikan solusi yang praktis dan cepat.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan berbasis digital. Korlantas mendorong integrasi data kendaraan lintas instansi serta pemanfaatan dokumen alternatif seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar administrasi.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar persoalan administrasi kendaraan bekas tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat.
Dengan aturan yang lebih fleksibel ini, pemilik kendaraan bekas kini memiliki kemudahan untuk tetap taat pajak tanpa terkendala dokumen lama. Ke depan, digitalisasi sistem diharapkan semakin mempercepat dan menyederhanakan seluruh proses administrasi kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
Advertisement
Klinik Pratama Tamanmartani Dikebut, Warga Segera Punya Opsi Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Kebakaran BYD di China Picu Kekhawatiran, Ini Risiko EV
- 93 Persen Anak Alami Karies, Orang Tua Diminta Waspada
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
- Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket
Advertisement
Advertisement








