Advertisement
Biaya Penerbangan Haji Naik, Pemerintah Cari Celah Anggaran
Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye - pri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kenaikan biaya penerbangan haji tahun ini memaksa pemerintah menyiapkan tambahan anggaran hingga Rp1,77 triliun, meski skema pembiayaannya masih dalam pembahasan bersama DPR. Tambahan ini dipastikan tidak akan dibebankan kepada calon jamaah.
Menteri Haji dan Umrah, Moch Irfan Yusuf, menyebut lonjakan biaya dipicu kenaikan tarif dari Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu.
Advertisement
“Kami memastikan kita akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Kemudian sumbernya, kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait dengan landasan hukumnya,” kata Irfan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengalihkan beban tambahan biaya tersebut kepada jamaah. Saat ini, fokus pembahasan berada pada penentuan dasar hukum agar anggaran bisa digunakan.
BACA JUGA
Kenaikan biaya ini sebelumnya disampaikan dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Garuda Indonesia mengajukan tambahan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sebesar Rp802,8 miliar.
Dengan demikian, total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau bertambah Rp1,77 triliun.
“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun,” ujar Irfan.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komponen biaya penerbangan haji dapat bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, biaya penerbangan untuk petugas kelompok terbang akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan penetapan BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, total biaya rata-rata haji per jemaah ditetapkan sekitar Rp54,19 juta yang terdiri dari komponen penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup jamaah.
Selain itu, total BPIH nasional disepakati sekitar Rp87,4 juta per jemaah, dengan sebagian ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ketentuan 2026 juga mengatur bahwa biaya dibagi menjadi dua skema utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Kebakaran BYD di China Picu Kekhawatiran, Ini Risiko EV
- 93 Persen Anak Alami Karies, Orang Tua Diminta Waspada
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
Advertisement
Advertisement




