Advertisement

Moratorium TKI ke Malaysia Jadi Opsi Penyelesaian Polemik Tenaga Kerja

Yustinus Andri DP
Jum'at, 20 April 2018 - 18:37 WIB
Nina Atmasari
Moratorium TKI ke Malaysia Jadi Opsi Penyelesaian Polemik Tenaga Kerja Seorang Tenaga Kerja Indonesia (kanan) sedang mengurus pembuatan Kartu Pekerja Indonesia-Malaysia (KPIM) di gerai KPIM dalam kegiatan Pesta Rakyat BRI di Taman Tasik Titiwangsa Kuala Lumpur, Minggu (24/9 - 2017). Bisnis/Sri Mas Sari

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Polemik perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri membuat Kementerian Ketenagakerjaan mencari opsi penyelesaian.

Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia menjadi salah satu opsi di tengah polemik pembaruan nota kesepahaman tentang perlindungan tenaga kerja.

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya masih terus melakukan negosiasi dengan Pemerintah Negeri Jiran mengenai hal tersebut. Dia tidak menampik moratorium akan menjadi salah satu opsi ketika proses negosiasi tersebut berlarut-larut dan menemui jalan buntu.

“Moratorium menjadi salah satu opsi, meskipun untuk mengeksekusinya pertimbangannya cukup banyak. Tetapi, saat ini proses negosiasi dengan Malaysia masih terus berjalan,” ujar Hanif, Jumat (20/4/2018).

Seperti diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia sudah kedaluwarsa pada 31 Mei 2016. Namun, hingga kini nota kesepahaman yang baru tak kunjung diluncurkan dan diresmikan oleh kedua negara.

Perhatian mengenai nota kesepahaman kedua negara tersebut pun mencuat ke publik pasca kasus penyiksaan yang berujung kematian TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau di Malaysia. Kejadian tersebut terjadi pada Februari 2018.

Namun, Hanif mengaku pemerintah akan berhati-hati dalam membentuk MoU baru dengan Malaysia. Pasalnya, saat ini terdapat setidaknya 2,5 juta tenaga kerja asal Indonesia yang mengadu nasib di Negeri Jiran.

Mengacu pada Pasal 31 UU Momor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), disebutkan bahwa pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Selain itu, negara tujuan penempatan TKI juga diwajibkan telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement