Advertisement
Moratorium TKI ke Malaysia Jadi Opsi Penyelesaian Polemik Tenaga Kerja
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (kanan) sedang mengurus pembuatan Kartu Pekerja Indonesia-Malaysia (KPIM) di gerai KPIM dalam kegiatan Pesta Rakyat BRI di Taman Tasik Titiwangsa Kuala Lumpur, Minggu (24/9 - 2017). Bisnis/Sri Mas Sari
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Polemik perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri membuat Kementerian Ketenagakerjaan mencari opsi penyelesaian.
Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia menjadi salah satu opsi di tengah polemik pembaruan nota kesepahaman tentang perlindungan tenaga kerja.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya masih terus melakukan negosiasi dengan Pemerintah Negeri Jiran mengenai hal tersebut. Dia tidak menampik moratorium akan menjadi salah satu opsi ketika proses negosiasi tersebut berlarut-larut dan menemui jalan buntu.
“Moratorium menjadi salah satu opsi, meskipun untuk mengeksekusinya pertimbangannya cukup banyak. Tetapi, saat ini proses negosiasi dengan Malaysia masih terus berjalan,” ujar Hanif, Jumat (20/4/2018).
BACA JUGA
Seperti diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia sudah kedaluwarsa pada 31 Mei 2016. Namun, hingga kini nota kesepahaman yang baru tak kunjung diluncurkan dan diresmikan oleh kedua negara.
Perhatian mengenai nota kesepahaman kedua negara tersebut pun mencuat ke publik pasca kasus penyiksaan yang berujung kematian TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau di Malaysia. Kejadian tersebut terjadi pada Februari 2018.
Namun, Hanif mengaku pemerintah akan berhati-hati dalam membentuk MoU baru dengan Malaysia. Pasalnya, saat ini terdapat setidaknya 2,5 juta tenaga kerja asal Indonesia yang mengadu nasib di Negeri Jiran.
Mengacu pada Pasal 31 UU Momor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), disebutkan bahwa pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Selain itu, negara tujuan penempatan TKI juga diwajibkan telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Iran Masukkan Aset Ekonomi AS dalam Daftar Target Serangan
Advertisement
Terbaru, Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 10 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak Yogyakarta 9 Maret 2026 04.18, Magrib 17.58 WIB
- Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran
- Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH Akan Panggil Pengelola
- Kawal Anggaran Pendidikan dan Danais, PDIP DIY Perkuat Soliditas Kader
- Hasil Derbi Milan: AC Milan Kalahkan Inter 1-0 di San Siro
- Serangan Udara Israel Hantam Hotel di Beirut, 4 Orang Tewas
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
Advertisement
Advertisement








