Advertisement
Facebook Digugat Ramai-Ramai Gara-Gara Template Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hakim Federal AS memutuskan Facebook dikenai gugatan class action atau gugatan ramai-ramai dan berkelompok, karena dinilai secara ilegal membuat template wajah orang tanpa seizin pemilik foto.
Hakim pengadilan distrik di San Francisco AS James Donato Dilansir dari CNBC, Senin (16/4/2018), memutuskan class action terhadap facebook dimungkinkan untuk menangani kasus tersebut.
Advertisement
James Donato mengatakan gugatan action class adalah cara yang paling efisien untuk menyelesaikan sengketa atas template wajah karena siapapun yang merasa dirugikan dengan perbuatan ilegal Facebook ini, bisa turut serta menjadi bagian dr kelompok penggugat.
Putusan ini membuat perusahaan Facebook semakin 'sengsara'. Sebab, saat ini raksasa medsos itu sedang dirundung masalah informasi pribadi jutaan penggunanya yang dicuri secara ilegal oleh konsultan politik Cambridge Analytica.
Sementara itu, salah satu juru bicara Facebook mengatakan perusahan kini sedang meninjau keputusan tersebut, dan menyatakan bahwa kasus tidak berdasar.
Facebook telah menggunakan teknologi pengenalan wajah pada foto yang diposting ke situs sejak 2010 untuk secara otomatis mendeteksi dan meletakkan nama ke wajah atau dikenal dengan istilah tag wajah.
Namun gugatan itu menuduh fitur itu melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, undang-undang 2008 yang melarang perusahaan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik orang tanpa persetujuan mereka.
Facebook, berpendapat bahwa data yang dikumpulkannya tidak dicakup oleh undang-undang Illinois, yang membatasi pengumpulan sidik jari konsumen, "cetakan suara" dan scan "geometri tangan atau wajah." Facebook juga mencatat bahwa pengguna dapat memilih keluar dari fitur tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement