Advertisement
Daerah di Sumatra Ini Legalkan Ternak Ditembak Mati saat Berkeliaran
Ilustrasi ternak. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MUKOMUKO- Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengku membuat aturan baru yang membolehkan ternak berkeliaran di malam hari ditembak mati.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuat peraturan bupati yang melegalkan penembakan hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang dilepasliarkan pada malam hari di jalan raya dan permukiman penduduk di daerah itu.
Advertisement
"Hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari bisa ditindak tegas tegas ditembak di tempat," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Sabtu (14/4/2018).
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran telah mengusulkan peraturan bupati (perbup) untuk mempertegas Peraturan Daerah (Perda) No.26/2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Jalan Raya dan Fasilitas Umum di daerah itu.
BACA JUGA
Ia mengatakan, instasinya mengusulkan perbup tersebut karena perda setempat banyak kelemahan.
Selain melegalkan penembakan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari, katanya, termasuk hewan ternak yang pada saat ditangkap membahayakan petugas.
Ia menyatakan, instansinya melibatkan aparat kepolisian resor setempat untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Ia optimististis perbup tersebut mampu mengatasi permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah tersebut."Kalau kami masih dipercaya selama tahun ini, kami siap mengatasi masalah hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
- Jukir Diserang Sajam di Jalan Godean, Pelaku Ditangkap
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement








