Advertisement

KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Bhekti Suryani
Senin, 09 April 2018 - 21:05 WIB
Bhekti Suryani
KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola Zumi Zola. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan KPK setelah diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi periode 2014-2017.

"Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1 Kuningan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (9/4).

Sebelum ditahan, KPK memeriksa Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Zumi yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media soal penahanannya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK.

KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga Dina PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2014-2017 sejak 2 Februari 2018.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin serta anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan melalui pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.




Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement