Advertisement

Sidang Ungkap Awal Keterlibatan Prajurit TNI di Kasus Kacab Bank

Newswire
Senin, 27 April 2026 - 18:17 WIB
Sunartono
Sidang Ungkap Awal Keterlibatan Prajurit TNI di Kasus Kacab Bank Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap awal keterlibatan oknum anggota TNI dalam perkara tersebut. Fakta ini terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Senin (27/4/2026).

Saksi Yohanes Joko Pamuntas menjelaskan, peristiwa bermula saat rekannya, Dwi Hartono, meminta bantuan untuk mencarikan seseorang yang disebut sebagai preman. Permintaan itu disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai tujuan sebenarnya.

Advertisement

“Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, ada kenalan preman tidak, ternyata pacarnya diganggu waktu kuliah, saya kira hal serupa,” kata Joko di persidangan.

Joko yang juga berstatus terdakwa dalam klaster sipil mengaku saat itu belum mengetahui maksud permintaan tersebut. Meski demikian, ia tetap menyanggupi untuk membantu mencarikan sosok yang dimaksud.

Ia kemudian teringat pada seorang tetangganya, Serka MN, yang selanjutnya menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

“Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga,” ujar Joko.

Atas permintaan Dwi Hartono, Joko kemudian memfasilitasi pertemuan antara keduanya. Ia mengaku sempat menyampaikan pesan kepada MN terkait adanya permintaan bantuan tersebut.

“Om teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?,” kata Joko menirukan percakapannya.

Pertemuan antara Dwi Hartono dan Serka MN kemudian berlangsung di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dalam pertemuan itu, Dwi disebut mulai menyampaikan tugas yang harus dilakukan.

Menurut keterangan saksi, saat itu belum ada pembahasan mengenai penculikan atau pembunuhan. Dwi hanya meminta agar korban dipertemukan dengan pihak tertentu.

“Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar kemana, mereka yang tentukan,” ujar Joko.

Dari proses tersebut, keterlibatan anggota lain kemudian berkembang, termasuk dua prajurit TNI lainnya yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban MIP. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengindikasikan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.

Selain itu, jaksa militer juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tidak hanya itu, terdapat pula dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan upaya menyembunyikan jenazah korban.

Persidangan kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank Jakarta ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KPAI: Kasus Daycare Jogja Terbesar di Indonesia

KPAI: Kasus Daycare Jogja Terbesar di Indonesia

Jogja
| Senin, 27 April 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement