Advertisement

Mensos Ancam Pecat Pendamping PKH Nakal Usai Kasus Cirebon

Newswire
Jum'at, 24 April 2026 - 23:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Mensos Ancam Pecat Pendamping PKH Nakal Usai Kasus Cirebon Warga mengantri mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, MAJALENGKA—Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran, menyusul kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Mensos, langkah tegas tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan guna memastikan program bansos berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan. Ia menekankan bahwa posisi pendamping PKH merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Advertisement

“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Majalengka, Jumat (24/4/2026).

Evaluasi Ketat Pendamping PKH

Saifullah Yusuf mengungkapkan, pada 2026 pihaknya telah memberhentikan empat pendamping PKH yang terbukti melanggar aturan. Ia memastikan, sanksi tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi bisa berujung pemecatan jika pelanggaran terbukti merugikan masyarakat.

Pendamping PKH memiliki peran strategis dalam mendampingi keluarga penerima manfaat agar mampu meningkatkan taraf hidup dan keluar dari jerat kemiskinan. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi maupun penyalahgunaan wewenang.

“Pendamping harus memastikan keluarga penerima manfaat bisa naik kelas secara ekonomi, bukan justru dirugikan,” katanya.

Kasus Cirebon Jadi Sorotan

Penegasan ini muncul setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi bansos PKH di Cirebon. Aparat dari Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EK yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, Adam Gana, menjelaskan tersangka ditangkap di Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari saat bersembunyi di rumah warga.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan. Akibatnya, sekitar 900 penerima manfaat menerima dana lebih kecil dari seharusnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp264,5 juta.

Peran Publik dan Media Diperkuat

Mensos juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan program bansos. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan kepada Kementerian Sosial.

“Kalau ada ketidakberesan, tolong dilaporkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, tingginya minat masyarakat menjadi pendamping PKH harus diimbangi dengan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas. Pemerintah tidak akan ragu mengganti pendamping yang tidak profesional.

Jaga Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan bansos harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial dinilai sangat bergantung pada integritas para pelaksana di lapangan.

Kementerian Sosial menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Update KRL Solo-Jogja Hari Ini, Ini Jadwal dari Palur

Update KRL Solo-Jogja Hari Ini, Ini Jadwal dari Palur

Jogja
| Sabtu, 25 April 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement