Advertisement
Mensos Ancam Pecat Pendamping PKH Nakal Usai Kasus Cirebon
Warga mengantri mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH). - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, MAJALENGKA—Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran, menyusul kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Mensos, langkah tegas tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan guna memastikan program bansos berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan. Ia menekankan bahwa posisi pendamping PKH merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Advertisement
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Majalengka, Jumat (24/4/2026).
Evaluasi Ketat Pendamping PKH
BACA JUGA
Saifullah Yusuf mengungkapkan, pada 2026 pihaknya telah memberhentikan empat pendamping PKH yang terbukti melanggar aturan. Ia memastikan, sanksi tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi bisa berujung pemecatan jika pelanggaran terbukti merugikan masyarakat.
Pendamping PKH memiliki peran strategis dalam mendampingi keluarga penerima manfaat agar mampu meningkatkan taraf hidup dan keluar dari jerat kemiskinan. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Pendamping harus memastikan keluarga penerima manfaat bisa naik kelas secara ekonomi, bukan justru dirugikan,” katanya.
Kasus Cirebon Jadi Sorotan
Penegasan ini muncul setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi bansos PKH di Cirebon. Aparat dari Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EK yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, Adam Gana, menjelaskan tersangka ditangkap di Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari saat bersembunyi di rumah warga.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan. Akibatnya, sekitar 900 penerima manfaat menerima dana lebih kecil dari seharusnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp264,5 juta.
Peran Publik dan Media Diperkuat
Mensos juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan program bansos. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
“Kalau ada ketidakberesan, tolong dilaporkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat menjadi pendamping PKH harus diimbangi dengan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas. Pemerintah tidak akan ragu mengganti pendamping yang tidak profesional.
Jaga Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan bansos harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial dinilai sangat bergantung pada integritas para pelaksana di lapangan.
Kementerian Sosial menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Obesitas pada Lansia Meningkat, Ini Cara Mencegahnya
- UMY Buka Prodi AI dan Bisnis Digital Minat Pendaftar Asing Naik
- Mati Lampukah Rumahmu? PLN Perbaiki Jaringan di Tiga Wilayah DIY
- Harga BBM Terbaru Berlaku Nasional Selisihnya Bikin Kaget
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 24 April 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 24 April 2026
- Email Kementerian Keuangan Sri Lanka Diretas, Rp43 Miliar Raib
Advertisement
Advertisement








