Advertisement

Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut

Newswire
Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB
Sunartono
Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Jemaah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan bahwa ia tidak pernah berinteraksi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan tersebut disampaikan Khalid setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). “Ada nama‑nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya yang saya tidak tahu,” kata Khalid.

Advertisement

Khalid, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menegaskan pula tidak pernah berinteraksi dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Enggak interaksi. Kalau masalah urusan‑urusan seperti ini, ya tentu tidak,” ujarnya. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengenal dua tersangka baru kasus kuota haji, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. “Oh enggak, enggak,” kata Khalid.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, komisi antikorupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat dicegah ke luar negeri namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menunjukkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, seiring pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi seperti Khalid untuk memperkuat konstruksi perkara kuota haji 2023–2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja 24 April 2026, Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Solo-Jogja 24 April 2026, Tarif Rp8.000

Jogja
| Jum'at, 24 April 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement