Advertisement

Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Newswire
Senin, 20 April 2026 - 18:57 WIB
Sunartono
Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara Dua bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi fasilitas kredit dengan kerugian negara Rp1,3 triliun. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Dua petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menyeret perusahaan tekstil pailit itu. Jaksa juga meminta keduanya membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti masing-masing Rp677 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin. Jika denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa diancam kurungan 190 hari, sedangkan uang pengganti yang tak dibayar diganti pidana kurungan 8 tahun.

Advertisement

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Penuntut umum menilai kedua terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan memakai laporan keuangan yang berbeda dari data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Jaksa menyebut Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Jaksa juga menyoroti dampak perkara itu terhadap perekonomian daerah. Dalam unsur pencucian uang, terdakwa disebut menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan menempatkannya di rekening operasional PT Sritex agar bercampur dengan pendapatan sah perusahaan.

Selain itu, uang hasil tindak pidana juga diduga dipakai membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil. Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

​Skandal ini mencuat di tengah kondisi perusahaan yang sudah dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi sejak Maret 2025. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung mengungkap adanya modus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI yang dilakukan tanpa analisis memadai serta melanggar prosedur perbankan.

Selain hukuman penjara, duo bos Sritex tersebut juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara, dengan ancaman tambahan hukuman 8 tahun penjara jika harta benda mereka tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan sindikasi perbankan besar dan berdampak luas pada ribuan mantan karyawan yang masih memperjuangkan hak-hak mereka pasca-kepailitan raksasa tekstil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sambangi PP Muhammadiyah, Presiden PKS Ingin Belajar Banyak

Sambangi PP Muhammadiyah, Presiden PKS Ingin Belajar Banyak

Jogja
| Senin, 20 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement