Golkar Baca Pernyataan AHY sebagai Sinyal Maju Pilpres 2029
Golkar menilai pernyataan AHY soal kekuasaan menjadi sinyal kesiapan Ketua Umum Demokrat itu menghadapi Pilpres 2029.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seluruh penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Supratman merespons penetapan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel. Ia menekankan prinsip independensi penegakan hukum harus dijaga tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah.
“Proses hukum sudah berjalan di aparat penegak hukum, jadi kami serahkan sepenuhnya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Pemerintah Jaga Independensi Hukum
Supratman mengaku belum memperoleh informasi detail terkait perkara yang menjerat pimpinan lembaga negara tersebut. Namun demikian, ia berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap institusi negara harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Sebaiknya langsung ditanyakan ke penyidik karena saya belum mengetahui detail kasusnya,” katanya.
Kejagung Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari serangkaian penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dugaan Suap Terkait Tambang Nikel
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang, PT TSHI. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan yang melibatkan Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga perusahaan tersebut mencari jalan keluar atas masalah yang dihadapi dengan melibatkan Hery sebagai pejabat di Ombudsman saat itu. Uang disebut diberikan melalui perantara yang merupakan petinggi perusahaan.
Proses Hukum Berlanjut
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.
Pemerintah pun berharap penanganan perkara ini dapat berjalan objektif dan profesional, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Golkar menilai pernyataan AHY soal kekuasaan menjadi sinyal kesiapan Ketua Umum Demokrat itu menghadapi Pilpres 2029.
BNPB telah memverifikasi 51.591 rumah terdampak gempa M7,7 Flores. Sebanyak 2.382 rumah tercatat rusak berat.
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe melaju ke perempat final US Open 2026 setelah menang tiga set atas Bondar/Kalinina.
Sebanyak 3.283 warga Surabaya mengeluhkan desil DTSEN. Pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Gunung Anak Krakatau hari ini masih Level III Siaga. Aktivitas tercatat memicu gempa letusan, low frequency, hybrid, dan tremor menerus.
Inter Milan berambisi menjuarai Liga Champions, tetapi Lautaro Martinez menegaskan trofi tersebut bukan obsesi Nerazzurri.