Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli LHP Ombudsman RI

Newswire
Newswire Kamis, 14 Mei 2026 02:17 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli LHP Ombudsman RI

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogjacom, JAKARTA — Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan praktik jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia yang terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan lain dalam dugaan praktik pengaturan LHP tersebut. Kejagung kini masih menelusuri apakah perusahaan-perusahaan itu terlibat langsung atau melalui pihak perantara.

“Sudah kami pelajari. Jadi, memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kami sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain namun sedang kami selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau ada perantaranya,” kata Syarief di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penyidik menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan oknum di Ombudsman RI. Para perantara itu disebut mengumpulkan perusahaan yang memiliki persoalan hukum atau administrasi untuk kemudian menghubungi pihak Ombudsman.

“Jadi, perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kejagung memastikan jumlah perusahaan yang tengah didalami lebih dari satu. Seluruh dugaan praktik tersebut disebut terjadi saat Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Di periode tersangka HS [Hery Susanto] sebagai komisioner,” katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka.

Syarief menjelaskan, perkara bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan kemudian diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait besaran kewajiban pembayaran perusahaan tersebut.

“Bersama dengan HS [Hery Susanto] untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Dalam proses tersebut, Hery diduga menerima uang dari PT TSHI sebagai imbalan atas pengondisian LHP Ombudsman RI. Penyidik menyebut nilai uang yang telah diberikan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Atas perkara tersebut, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana korupsi dan suap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online