Advertisement
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015, digiring oleh petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA - Nadia Putri Rahmani)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Advertisement
Enam Tersangka Lain
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain, yaitu:
BACA JUGA
IRW (pihak swasta/direktur perusahaan)
BBG (eks Manager Niaga PT Pertamina)
AGS (Head of Trading PES 2012–2014)
MLY (Senior Trader PES 2009–2015)
NRD (Crude Trading Manager PES)
TFK (VP Integrated Supply Chain PT Pertamina)
Diduga Atur Tender hingga Mark Up
Menurut Syarief, Riza Chalid bersama pihak terkait diduga mempengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Modus yang dilakukan antara lain pengondisian tender dan kebocoran informasi harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga proses pengadaan menjadi tidak kompetitif.
“Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark up atau kemahalan harga,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang diduga merugikan PT Pertamina.
Penahanan dan Status Buron
Usai penetapan tersangka, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka BBG menjalani tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.
Adapun Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan,” ujar Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan energi strategis nasional serta dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam kurun waktu panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Kendaraan Pasukan UNIFIL Italia Ditembak Israel, Roma Panggil Dubes
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Mimpi Baik Ternyata Ada Doanya
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
Advertisement
Advertisement








