Advertisement
Meta dan Google Dikejar Tenggat Lengkapi Dokumen PP Tunas
Foto ilustrasi anak/anak bermain ponsel, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemeriksaan terhadap dua raksasa teknologi global memasuki tahap lanjutan, dengan pemerintah memberi tenggat waktu untuk melengkapi dokumen terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan Meta dan Google kini berada dalam masa tiga hari untuk melengkapi dokumen hasil pemeriksaan.
Advertisement
“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin,” ujarnya di Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan pada Senin (6/4) dan Selasa (7/4), sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
BACA JUGA
Dalam proses tersebut, kedua perusahaan dicecar puluhan pertanyaan untuk mendalami kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar mengungkapkan total ada 29 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing platform selama pemeriksaan berlangsung di kantor kementerian.
Meutya menegaskan, pemanggilan ini merupakan konsekuensi dari dugaan ketidakpatuhan Meta dan Google terhadap PP Tunas beserta aturan turunannya.
Ia menyebut, kedua perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut.
Dalam regulasi itu, platform seperti Facebook, Instagram, Threads di bawah Meta serta YouTube milik Google dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.
Sebagai platform berisiko tinggi, keduanya diwajibkan membatasi akses anak terhadap layanan digital mereka.
Pemerintah kini menunggu respons dan kelengkapan dokumen dari kedua perusahaan sebagai indikator kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Ketua KPK Belum Terima Panggilan Dewas soal Kasus Haji
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement







