Advertisement

Rapat DPR Menguak Kekeliruan Surat Penahanan Amsal

Newswire
Kamis, 02 April 2026 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Rapat DPR Menguak Kekeliruan Surat Penahanan Amsal Amsal Sitepu. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengakuan kesalahan muncul dalam rapat Komisi III DPR RI saat Kepala Kejaksaan Negeri Karo mengakui adanya kekeliruan terkait penanganan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya menuai polemik.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat di kompleks parlemen, Kamis (2/4/2026), setelah DPR menyoroti adanya perbedaan istilah dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan penulisan dalam surat yang menyebut “pengalihan penahanan”, padahal yang dimaksud adalah penangguhan penahanan terhadap Amsal.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ujarnya.

Perbedaan Istilah Jadi Sorotan

Komisi III DPR RI menilai kesalahan tersebut tidak sepele karena pengalihan dan penangguhan penahanan memiliki makna hukum yang berbeda. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan kekeliruan itu, terlebih surat telah ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan.

Dalam rapat tersebut, Danke berulang kali mengakui kesalahan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan kronologi penanganan perkara Amsal. Amsal, yang merupakan videografer proyek desa, sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi terkait penyewaan peralatan dan pekerjaan editing, cutting, serta dubbing yang dinilai tidak sesuai, sehingga dihitung sebagai kerugian negara.

Amsal sempat ditahan pada 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP lama. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan potensi melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.

Namun, dalam rapat DPR juga terungkap bahwa Amsal tidak langsung keluar dari tahanan meski pengadilan telah mengabulkan penangguhan penahanan. Ia harus menunggu kedatangan jaksa dari Kabupaten Karo ke Medan yang memakan waktu sekitar dua jam.

Hal ini turut menjadi sorotan DPR karena dinilai tidak sesuai dengan hak terdakwa yang seharusnya dapat segera keluar setelah penetapan penangguhan diberikan.

Kini, kasus Amsal yang telah berujung pada vonis bebas tetap menjadi perhatian, terutama terkait prosedur penanganan hukum dan akurasi administrasi dalam proses penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik

Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik

Jogja
| Kamis, 02 April 2026, 23:27 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement