Advertisement
WFH ASN Disiapkan, Mendagri: Layanan Publik Tetap Jalan Normal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dimatangkan pemerintah. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengganggu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, pengaturan WFH akan dilakukan secara selektif dengan tetap menjaga kinerja dan pelayanan.
Advertisement
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah sektor vital seperti layanan kesehatan dan ketertiban umum tetap berjalan normal tanpa penerapan WFH penuh.
BACA JUGA
Layanan di puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, hingga satuan polisi pamong praja disebut tetap harus hadir langsung di lapangan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan terarah, Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran yang mengatur mekanisme WFH di daerah.
Bima Arya juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran bekerja.
“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional,” katanya.
Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi kepegawaian akan diberlakukan.
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini dirancang sebagai bagian dari strategi efisiensi energi, terutama untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global.
Selain itu, penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi agar tidak mengganggu pelayanan.
Pemerintah saat ini masih menunggu keputusan final yang akan ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Video Call Terakhir Praka Farizal di Lebanon Jadi Kenangan Keluarga
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
Advertisement
Advertisement




