Selain Pepaya, Ini 4 Alternatif Panganan Tinggi Serat
Tak suka pepaya? Ini 4 bahan pangan tinggi serat seperti kacang polong, kubis brussel, sawi hijau, dan ubi jalar untuk bantu pencernaan tetap lancar.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses penanganannya tidak mengalami perkembangan atau mandek.
Namun, KPK menegaskan langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dasar hukum pengambilalihan perkara diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Pengambilalihan Tidak Berdasarkan Asumsi
Meski peluang pengambilalihan terbuka, Asep menegaskan kondisi saat ini belum memenuhi dasar untuk KPK mengambil alih perkara tersebut. Ia menyebut proses penyelidikan, tindakan paksa, hingga penggeledahan masih terus berlangsung.
Karena itu, menurutnya, pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa proses hukum berpotensi terhambat.
"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," katanya menegaskan.
KPK Minta Publik Hormati Proses Hukum
Asep juga mengajak seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjalankan proses hukum secara profesional.
Hal tersebut, kata dia, berlaku baik bagi KPK maupun aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia memandang Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional sehingga proses pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berlangsung dengan baik.
Penggeledahan Dilakukan di 12 Lokasi
Dalam perkembangan perkara lain, penyidik Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya.
Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah tersebut, Febrie menyatakan barang-barang itu merupakan milik seseorang, meski tidak mengungkap identitas pemiliknya.
Sebelumnya Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan langkah pribadi yang dilandasi komitmen menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.
“Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menghormati langkah tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal. Penanganan berbagai perkara korupsi besar yang tengah ditangani juga dipastikan tidak terganggu.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri ini mencuat setelah adanya penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diketahui merupakan kediaman pribadi Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tak suka pepaya? Ini 4 bahan pangan tinggi serat seperti kacang polong, kubis brussel, sawi hijau, dan ubi jalar untuk bantu pencernaan tetap lancar.
KPK akan menyupervisi penanganan kasus Febrie Adriansyah. DPR membentuk Panja untuk mengawasi proses penyidikan bersama Kejagung dan Polri.
Program B50 dinilai mampu menggerakkan ekonomi dan menekan impor BBM, namun pemerintah diminta menjaga pasokan CPO agar inflasi terkendali.
Pemkab Pekalongan membuka program transmigrasi ke Poso hingga Agustus 2026. Peserta berhak mendapat rumah, lahan 2 hektare, dan bantuan hidup.
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.