Advertisement

SIM Mati Saat Libur? Masih Bisa Diperpanjang di Hari Kerja

Jumali
Minggu, 08 Maret 2026 - 20:37 WIB
Jumali
SIM Mati Saat Libur? Masih Bisa Diperpanjang di Hari Kerja Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat hari libur nasional. Korps Lalu Lintas Polri memberikan kebijakan dispensasi sehingga pemilik SIM masih dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja pertama setelah layanan kembali dibuka.

Kebijakan tersebut diberikan karena layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) biasanya tidak beroperasi saat hari libur. Dengan adanya dispensasi ini, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat dokumen baru dari awal.

Advertisement

Mekanisme Dispensasi Perpanjangan SIM

Korps Lalu Lintas Polri secara berkala memberikan masa dispensasi bagi SIM yang masa berlakunya habis saat hari libur. Pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja pertama seusai layanan Satpas kembali beroperasi.

Namun, masyarakat disarankan segera mengurus perpanjangan pada hari pertama operasional. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang dapat menyebabkan SIM harus diproses sebagai penerbitan baru.

Selain itu, durasi dispensasi dapat berbeda di setiap wilayah karena penetapannya dilakukan oleh Korlantas Polri dengan mempertimbangkan kondisi layanan di daerah masing-masing.

Dasar Hukum Aturan Dispensasi

Ketentuan dispensasi ini memiliki dasar hukum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar atau kondisi di luar kendali, termasuk hari libur resmi, dapat dikecualikan dari ketentuan umum.

Pemberian dispensasi biasanya didasarkan pada laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda yang kemudian disahkan oleh Kepala Korlantas Polri.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar di Satpas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • KTP: Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama: Membawa SIM asli beserta fotokopinya.
  • Tes kesehatan: Bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.
  • Administrasi: Bukti pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

Bisa Diperpanjang Secara Online

Selain datang langsung ke Satpas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Melalui layanan tersebut, pemohon dapat memilih menu perpanjangan, mengisi data diri, serta melakukan pembayaran secara nontunai. Seusai proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke Satpas atau SIM Corner untuk pengambilan dokumen fisik.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib memeriksa masa berlaku SIM. Dokumen berkendara yang masih aktif penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saat berkendara di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Pelajar di Jetis Bantul

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Pelajar di Jetis Bantul

Bantul
| Rabu, 11 Maret 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement