Advertisement

Tak Mau Dimadu, Istri Muda di Tangerang Bacok Suami Hingga Tewas

Newswire
Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:22 WIB
Sunartono
Tak Mau Dimadu, Istri Muda di Tangerang Bacok Suami Hingga Tewas Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang istri muda terhadap suaminya di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Insiden berdarah yang menewaskan korban bernama Andi alias Joni (51) tersebut dipicu oleh rasa sakit hati mendalam sang istri, EA (30), setelah korban melontarkan pernyataan mengejutkan terkait rencana untuk menikah kembali.

Advertisement

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tersangka mengakui perbuatannya didasari emosi sesaat akibat konflik rumah tangga.

Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Kapling Pinang, RT 02/RW 03, Tigaraksa, pada Kamis (5/3/2026) petang saat situasi rumah sedang dalam kondisi tegang.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, terkait rencana korban yang disebut ingin menikah lagi," jelasnya kepada awak media di Tangerang, Sabtu (7/3/2026).

Konflik mematikan ini bermula ketika korban baru saja pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB dan terlibat adu mulut dengan tersangka serta ibu mertuanya karena persoalan sepele terkait penyiapan pakaian.

Suasana kian mencekam saat korban menyatakan keinginannya untuk berpoligami, yang seketika menyulut kemarahan besar hingga korban sempat merusak fasilitas di dalam kamar.

Melihat situasi yang tidak terkendali, tersangka yang dalam kondisi panik dan tersulut emosi kemudian mengambil senjata tajam jenis golok yang tersimpan di dalam lemari untuk menyerang korban secara brutal.

"Dalam kondisi emosi dan panik, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah golok dari dalam lemari. Golok tersebut kemudian disabet ke arah korban beberapa kali hingga korban terkapar dan tidak berdaya.

Korban diketahui meninggal dunia beberapa waktu kemudian di dalam kamar rumah tersebut," terangnya mengenai detik-detik kejadian sadis tersebut. Usai melakukan aksi pembacokan, EA memutuskan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi pada Jumat (6/3/2026) pagi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak penyidik Polresta Tangerang kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan tersangka, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna melengkapi berkas perkara.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Indra Waspada menutup keterangannya terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat istri muda tersebut di wilayah hukum Polda Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja 24 April 2026, Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Solo-Jogja 24 April 2026, Tarif Rp8.000

Jogja
| Jum'at, 24 April 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement