Advertisement

YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha

Newswire
Kamis, 05 Maret 2026 - 19:27 WIB
Sunartono
YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha Ilustrasi hoaks. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber kakak-beradik, Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade.

Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh putri politikus Andre Rosiade tersebut terkait konten video yang menyinggung kehidupan pribadinya secara tidak berdasar.

Advertisement

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa status tersangka bagi pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @niceguymo tersebut telah diputuskan pada pekan ini.

Penyidik kini tengah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah [ditetapkan tersangka] di minggu ini,” ujar Rizki saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan kedua konten kreator tersebut atas tuduhan penyebaran fitnah melalui media digital. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penistaan dan fitnah secara tertulis.

Sebelum kasus ini naik ke meja hijau, kedua belah pihak sebenarnya sempat mengupayakan jalur mediasi pada 19 September 2025 lalu. Namun, pihak Azizah Salsha selaku pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum secara formal hingga akhirnya penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Resbob. Saat ini, YouTuber tersebut juga tengah menghadapi dakwaan di pengadilan terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial.

Polri mengimbau para konten kreator untuk lebih bijak dalam memproduksi materi video, terutama yang berkaitan dengan privasi orang lain, guna menghindari konsekuensi hukum serupa.

Proses penyidikan terhadap Resbob dan Bigmo dipastikan akan berjalan sesuai prosedur transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya di ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas

Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas

Bantul
| Kamis, 05 Maret 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement