Advertisement

ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 05 Maret 2026 - 19:07 WIB
Sunartono
ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BATAM—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Putusan ini menuai sorotan tajam karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026), menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Meski barang bukti yang disita mencapai angka fantastis yakni 1.995.139 gram, hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan masa hukuman bagi ABK tersebut.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.

Barang bukti yang menjerat Fandi tersimpan dalam 67 kardus cokelat yang dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang. Rinciannya, 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus sabu, sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus serbuk kristal haram. Hakim mengakui bahwa jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton ini sangat membahayakan masa depan generasi bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Sikap sopan Fandi selama persidangan serta usianya yang masih muda menjadi alasan hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki perilakunya di masa depan. Pertimbangan inilah yang diduga kuat menjadi dasar hakim memberikan vonis minimal meski tuntutan awal adalah hukuman maksimal.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari,” tambah Tiwik dalam pertimbangannya.

Vonis ini langsung memicu reaksi dari pihak keluarga dan penasihat hukum Fandi yang merasa putusan tersebut tetap belum memberikan rasa keadilan. Pihak keluarga bersikeras bahwa Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal yang ia tumpangi dan menuntut pembebasan murni. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding).

Kasus ini juga melibatkan lima terdakwa lainnya yang disidang dalam berkas terpisah. Dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Jumat (6/3/2026). Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, baru akan mendengarkan putusan hakim pada Senin (9/3/2026).

Putusan hukum ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum narkotika di wilayah Kepulauan Riau, mengingat besarnya volume barang bukti yang diamankan. Masyarakat kini menanti apakah JPU akan mengajukan banding atas vonis yang dianggap sangat timpang dibandingkan dengan skala kejahatan penyelundupan narkoba internasional yang hampir mencapai 2 ton tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas

Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas

Bantul
| Kamis, 05 Maret 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement