Advertisement

Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara

Newswire
Kamis, 05 Maret 2026 - 13:37 WIB
Maya Herawati
Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kiri) menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp58,1 miliar dari kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri resmi menyerahkan aset hasil tindak pidana judi online senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan kas negara. Langkah konkret ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas kejahatan siber yang merugikan tatanan ekonomi nasional.

Prosesi serah terima dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Advertisement

Dana jumbo tersebut bersumber dari 133 rekening yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Himawan menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita merupakan hasil pengembangan dari laporan hasil analisis (LHA) yang dipasok oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri tercatat telah menerima sedikitnya 51 LHA dari PPATK yang mencakup aktivitas transaksi di 132 situs judi online. Dari puluhan laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan 27 laporan polisi (LP) guna mengusut tuntas jaringan perjudian digital yang meresahkan masyarakat tersebut.

Tindakan tegas petugas di lapangan juga menghasilkan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang tersebar di 5.961 rekening berbeda.

Selain aset yang sudah inkrah, saat ini masih terdapat 11 laporan polisi yang masuk tahap penyidikan dengan total dana yang disita mencapai Rp142 miliar.

Kepolisian juga melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening lainnya dengan nilai saldo mencapai Rp1,6 miliar sebagai upaya preventif agar aliran dana kejahatan tidak berpindah tangan.

Sinergi antara kementerian dan lembaga terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar perampasan aset kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kelompok Budidaya Maggot Tegalrejo Tekan Volume Sampah Organik

Kelompok Budidaya Maggot Tegalrejo Tekan Volume Sampah Organik

Jogja
| Kamis, 05 Maret 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement