Demo 27 Agustus, Puan Pastikan DPR Terbuka Terima Aspirasi
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, MALANG-Polres Malang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif yang dilakukan AM (60) terhadap perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (18/4/2026), dan status tersangka langsung ditetapkan setelah dilakukan pemeriksan.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi sakit korban sebagai dalih terapi penyembuhan.
Dalih pengobatan alterntif itulah yang membuat tersangka melakukan kekerasan seksual.
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban [sakit] dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," katanya di Malang, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian. Proses penyidikan, pemeriksaan saksi, visum et repertum pun terus bergulira hingga gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka . Kekerasan seksual berulang kali terjadi sejak Juni 2025, baik di rumah pelaku maupun saat kunjungan ke rumah korban.
Korban awalnya mengalami sakit pada kaki yang tak kunjung membaik meski sudah berobat medis. Atas saran keluarga, ia mendatangi AM untuk pengobatan alternatif. Namun justru berujung kekerasan seksual.
Saat proses berlangsung, pelaku meminta korban masuk kamar untuk terapi, lalu memanfaatkan situasi dengan menyetubuhi korban sambil berdalih itu bagian dari penyembuhan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.
Korban awalnya tak melawan karena memercayai alasan pengobatan tersebut. Namun, setelah berulang kali terjadi dan merasa tertekan, ia memberanikan diri curhat kepada suami dan melapor ke polisi.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman video terkait tindak pidana tersebut.
AM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Bhutan dinobatkan sebagai negara paling tenang di dunia versi Noise-Free Nations Index 2026 dengan skor 89,44. Simak 10 negara paling tenang dan alasannya
Desta resmi keluar dari Vindes Corp setelah 5 tahun. Presenter itu minta publik tak berspekulasi. Hubungan dengan keluarga VINDES tetap baik
APBD Perubahan Bantul 2026 menaikkan pendapatan Rp28 miliar dan belanja Rp50 miliar, membuat defisit bertambah menjadi Rp154 miliar.
"Menunggu pesan ini" di WhatsApp muncul karena proses enkripsi belum selesai. Cek penyebab dan cara mengatasinya dengan update aplikasi dan koneksi stabil
APBD Perubahan DIY 2026 masih dibahas. Pendapatan diproyeksi turun Rp684 miliar menjadi Rp4,53 triliun.