Advertisement
Pakar Hukum UMY Soroti Kasus Brimob Maluku, Desak Tim Independen
Personel Bidpropam Polda Maluku kawal anggota Brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal masuk ruang sidang etik, di Ambon, Senin (23/2/2026). ANTARA - Winda Herman.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob yang menyebabkan siswa meninggal dunia di Maluku dinilai perlu diawasi tim independen guna menjaga objektivitas penyidikan. Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Menurut Trisno, keterlibatan tim independen menjadi krusial karena terduga pelaku merupakan anggota kepolisian, sehingga pengawasan eksternal diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan. Ia menegaskan proses penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka agar hasil penyidikan dapat dipercaya publik.
Advertisement
"Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan," ujar dia di Yogyakarta, Senin (23/2/2026).
Ia juga mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, bahkan bila perlu melibatkan pegiat hak asasi manusia dalam proses gelar perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA
"Saya mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat hak asasi manusia dalam proses gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas," kata Trisno.
Trisno menjelaskan konstruksi hukum kasus tersebut akan sangat bergantung pada hasil penyidikan. Ia menyebut terdapat dua kemungkinan pasal yang dapat dikenakan, yakni tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan apabila unsur kesengajaan terbukti.
"Berdasarkan pengamatan awal, arahnya bisa mengarah pada pembunuhan, terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara. Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan tidaklah mudah dan harus dibuktikan secara kuat," jelas dia.
Menurutnya, pembuktian unsur kesengajaan menjadi titik krusial. Penyidik perlu mendalami apakah pelaku menyadari bahwa tindakannya berpotensi menimbulkan kematian, terlebih saat korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu.
Selain itu, Trisno mempertanyakan kesesuaian tindakan patroli dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Brimob, khususnya apabila situasi wilayah dalam kondisi normal.
"Jika itu bukan tupoksi Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan," kata dia.
Ia menambahkan bahwa status pelaku sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman. Aparat penegak hukum, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibanding warga sipil.
Sebelumnya, berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia. Perkembangan kasus Brimob Maluku ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas aparat penegak hukum serta perlindungan hak warga sipil, sehingga proses penyidikan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Divonis 5 Bulan Penjara, Busyro Muqoddas Sebut Putusan Arie Adil
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Sipil
- PSS Sleman Gusur Persipura, Ansyari Puji Disiplin Tim
- Kantor BPJS Denpasar Dirusak, Diduga Imbas Penonaktifan PBI JKN
- Anak Gajah Terperosok Septic Tank, BBKSDA Riau Gerak Cepat
- Kemukus dan Cabai Jawa Ditetapkan SDG Khas Kulonprogo
- Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Advertisement





