Advertisement
Hakim PN Depok Kena OTT KPK, KY Siapkan Sidang Etik
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim PN Depok kena OTT KPK dalam kasus dugaan suap eksekusi lahan. Komisi Yudisial (KY) memastikan akan segera memproses dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan pemeriksaan etik akan digelar setelah sidang pleno KY menentukan arah dan hasil awal penanganan perkara. Hal itu disampaikannya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Advertisement
"Ya nanti keputusan, keputusan dari hasil sidang pleno KY. Ya nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan," katanya.
Abdul menjelaskan, terdapat tiga klaster dalam penjatuhan sanksi pelanggaran etik hakim. Untuk kategori terberat, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian tidak hormat.
Ia menegaskan KY menerapkan prinsip zero tolerance terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum. "Ya, intinya praktik demikian zero toleransi dan KY selalu optimal untuk melakukan pengenaan terhadap pedoman kode etik hakim," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menyatakan pihaknya akan lebih aktif menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dugaan pemerasan oleh oknum hakim.
"Ke depan, jadi akan banyak masuk laporan-laporan masyarakat berupa pemerasan atau permintaan yang dari oknum hakim maupun oknum peradilan, itu akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/2/2026) terkait dugaan suap oleh PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Suap tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas lebih dari enam hektare. PT KD menginginkan eksekusi segera dilakukan setelah menempuh upaya banding dan kasasi. Di saat bersamaan, masyarakat mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Dalam prosesnya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok disebut memerintahkan jurusita berkomunikasi dengan tim legal PT KD untuk meminta dana sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi.
Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi Rp850 juta dan angka tersebut disepakati. Praktik tersebut kemudian terendus KPK hingga berujung pada penetapan lima tersangka, yakni:
I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok.
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok.
Yohansyah Marunaya selaku Jurusita PN Depok.
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD.
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep pada Jumat (6/2/2026) malam.
Proses hukum di KPK berjalan paralel dengan langkah etik yang akan ditempuh KY, termasuk menunggu hasil sidang pleno untuk menentukan klasifikasi pelanggaran serta kemungkinan sanksi terhadap hakim PN Depok yang terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap eksekusi lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Desa Dipangkas, Infrastruktur Gunungkidul Ratusan Juta Dibatalkan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- 11 Bandara Perintis Papua Ditutup, Imbas Penembakan Pilot
- Jadwal KRL Solo-Jogja 19 Februari 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
- Jadwal Imsak dan Salat Subuh DIY Kamis 19 Februari 2026
- Takjil Gratis Ramadan 1447 H di UMY Capai 4.000 Porsi
- Operasi Progo 2026: ETLE Jogja Tembus 964 Tilang
- Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025
- Pencegahan Stunting Jadi Program Prioritas
Advertisement
Advertisement






