Advertisement
Kemensos Wajibkan Foto Rumah dan Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JK
Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik berupa token sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dokumen tersebut menjadi rujukan utama bagi petugas lapangan untuk menilai kelayakan penerima bantuan berdasarkan kondisi kesejahteraan terkini. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Menurut Saifullah, foto aset seperti kondisi tempat tinggal hingga bukti pemakaian listrik wajib diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan PBI-JKN.
“Dokumen ini akan menjadi dasar ground check petugas untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” ujarnya.
BACA JUGA
Ia menambahkan, pemerintah membuka partisipasi publik seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Proses verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga April 2026. Sebanyak sekitar 60 ribu petugas akan dilibatkan, terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari Badan Pusat Statistik. Pelibatan lintas lembaga ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Kemensos mengimbau masyarakat memberikan informasi secara jujur serta melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN tepat sasaran dan benar-benar melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah masih menemukan ketidaktepatan sasaran. Berdasarkan DTSEN 2025, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 hingga 5 yang belum terlindungi PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa dari kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil justru masih tercatat sebagai penerima.
Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini dinonaktifkan dan memerlukan verifikasi lapangan lanjutan untuk memastikan apakah masih masuk kategori layak menerima bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
347 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Masuk Kloter 10 YIA, Berangkat 3 Mei
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- TPS Liar di Seloharjo Bantul Ditutup, Pemilik Lahan Ngaku Kapok
- Anggaran Turun, Kota Jogja Hanya Rehab Satu Sekolah pada 2026
- Pemerintahan Prabowo Tegaskan Tak Ada Revisi UU KPK
- Wahyudi Kurniawan Daftar Lagi Pimpin Askab PSSI Sleman
- Dugaan Kekerasan Seksual Sastrawan Dilaporkan ke Polisi
- Pledoi Mahasiswa UNY di PN Sleman, Minta Dibebaskan
- Reaktivasi PBI-JK 2026: Kemensos Perketat Verifikasi
Advertisement
Advertisement







