Advertisement
80 Negara Tekan Israel Hentikan Ekspansi Tepi Barat
Peta Palestina - ist - Kementerian Luar Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lebih dari 80 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel membatalkan rencana ekspansi wilayah di Tepi Barat yang diduduki karena dinilai melanggar hukum internasional. Hal ini disampaikan melalui pernyataan bersama yang mengecam langkah sepihak Israel dalam memperluas kontrol atas wilayah Palestina.
Pernyataan tersebut disampaikan Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour atas nama 85 negara anggota serta sejumlah organisasi internasional, di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap perubahan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Advertisement
“Kami dengan tegas mengecam keputusan dan langkah sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran ilegalnya di Tepi Barat,” ujarnya dikutip dari Al Jazeera, Rabu (18/2/2026).
Menurut Mansour, kebijakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan. Ia juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi wilayah Palestina oleh Israel.
BACA JUGA
“Kami menegaskan kembali penolakan terhadap semua langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur,” katanya.
Pernyataan bersama itu merujuk pada Rencana Komprehensif yang disepakati pada November antara Israel dan Hamas untuk mengakhiri perang di Gaza, yang mencakup penghentian aktivitas permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Sejumlah negara dan organisasi internasional yang menandatangani pernyataan tersebut antara lain Australia, Kanada, China, Prancis, Pakistan, Rusia, Korea Selatan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Tekanan internasional muncul setelah Israel memutuskan menerapkan pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967, tahun ketika Israel mulai menduduki wilayah Palestina. Area C mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat berdasarkan data kelompok pemantau permukiman Peace Now.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebelumnya memperingatkan bahwa rencana pendaftaran tanah tersebut berpotensi membuat warga Palestina kehilangan hak atas properti mereka sekaligus memperluas kontrol Israel di kawasan tersebut. Ia menilai langkah itu berisiko memicu ketidakstabilan dan melanggar hukum internasional, merujuk pada putusan International Court of Justice (ICJ) pada 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat dan Gaza melanggar hukum dan harus diakhiri.
Dalam putusannya, ICJ menyebut penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan membuat kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki menjadi tidak sah menurut hukum internasional. Pengadilan juga menegaskan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dibangun serta dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
Menurut ICJ, sekitar 465.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat yang diduduki dan tersebar di sekitar 300 permukiman serta pos terdepan yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Di sisi lain, kantor berita Palestina Wafa melaporkan seorang anak Palestina berusia 13 tahun tewas dan dua anak lainnya mengalami luka serius di wilayah Lembah Yordan bagian tengah Tepi Barat akibat amunisi yang dibuang militer Israel.
Kedua anak yang terluka, masing-masing berusia 12 dan 14 tahun, saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, menambah kekhawatiran terhadap dampak konflik terhadap warga sipil, terutama anak-anak di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Desa Rp200 Juta Disiapkan untuk Ketahanan Pangan Tirtohargo
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Israel Daftarkan Tanah Tepi Barat Jadi Wilayahnya, Ini Reaksi PBB
- Surfing Jadi Andalan Evakuasi Laka Laut di Parangtritis
- Tips Feng Shui Tahun Kuda Api 2026 untuk Rumah
- Ramadan 2026, Jam Pelajaran Siswa di Jogja Dipangkas
- DPRD Kota Jogja Ikut Gaungkan Jogja Berhati Nyaman
- TPST Wukirsari Gunungkidul Dibangun 2027, Ini Tahapannya
- Penanganan Tanah Longsor di Ungaran Ditarget Rampung 7 Hari
Advertisement
Advertisement





