Advertisement

Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui

News Editor
Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2 - 2026). / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak tersangka Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), JPU Triyana Setia Putra menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan dakwaan primer.

Advertisement

"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar jaksa.

Selain pidana penjara 18 tahun, Kerry juga dituntut membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari penjara apabila tidak dibayar. JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Rinciannya, Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, dengan subsider 10 tahun penjara.

Dalam tuntutan tersebut, Kerry dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, kerugian negara yang sangat besar serta sikap tidak menyesali perbuatan turut menjadi alasan pemberat.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU.

Dalam perkara yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati juga dibacakan tuntutannya. Keduanya masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Untuk pidana tambahan uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayarkan, keduanya dituntut menjalani pidana tambahan selama 8 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Pada pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, ia didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp1,07 miliar.

Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun. Perkembangan perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang ini masih berlanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini

Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini

Sleman
| Sabtu, 14 Februari 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement