Advertisement

Jadi Tersangka Penipuan, Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Maaf

Newswire
Senin, 09 Februari 2026 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Jadi Tersangka Penipuan, Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Maaf Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyampaikan permintaan maaf kepada para lender atau pemilik modal setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya di Gedung Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026).

Kuasa hukum Taufiq Aljufri, Pris Madani, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para lender yang terdampak kasus PT DSI.

Advertisement

"Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," kata Pris Madani.

Ia menegaskan kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani," katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU PT DSI. Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan para tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif.

Dalam konstruksi perkara, PT DSI disebut sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender (pemilik modal) dan borrower (peminjam). Borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif diduga digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucapnya.

Proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan melalui platform digital PT DSI guna menarik minat lender untuk menanamkan dana.

Namun, pada Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan (withdrawal) dana yang telah jatuh tempo—baik pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen—dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Ade Safri Simanjuntak menambahkan jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU PT DSI ini mencapai sekitar 15.000 orang sepanjang periode 2018–2025. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skema pendanaan yang diduga menggunakan proyek fiktif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur

Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur

Bantul
| Senin, 09 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement