Advertisement
Korban Dana Syariah Indonesia Bisa Mengadu ke LPSK, Ini Caranya
Korban dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memiliki jalur resmi untuk mengajukan ganti rugi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kanal pengaduan daring yang bisa diakses sejak awal April 2026. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Korban dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memiliki jalur resmi untuk mengajukan ganti rugi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kanal pengaduan daring yang bisa diakses sejak awal April 2026.
Kanal ini dibuka setelah koordinasi lanjutan antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan LPSK terkait proses restitusi bagi korban. Mekanisme pengajuan dilakukan sepenuhnya secara online.
Advertisement
Pengajuan Restitusi Dilakukan Secara Daring
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan korban dapat mendaftar melalui situs resmi LPSK.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
BACA JUGA
Korban dapat mengajukan permohonan melalui laman simpusaka.lpsk.go.id, sementara pengajuan klaim kerugian dilakukan melalui e-restitusi.lpsk.go.id.
Setelah pendaftaran, LPSK akan melakukan proses verifikasi terhadap permohonan yang masuk sebelum penanganan lebih lanjut.
Penelusuran Aset Terus Dipercepat
Selain membuka akses pengaduan, penyidik juga memperkuat upaya penelusuran aset para tersangka. Koordinasi dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian,” jelasnya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk AS selaku pendiri PT DSI dan Direktur periode 2018–2024.
Tiga tersangka lain adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham dan pimpinan di perusahaan lain, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan hingga penipuan melalui media elektronik, termasuk dugaan pembuatan laporan keuangan tidak sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini juga diduga menggunakan skema proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam aktif untuk menarik dana dari masyarakat.
Akses Pengaduan Dibuka untuk Percepat Pemulihan
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, korban diharapkan lebih mudah mengakses proses hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian melalui mekanisme restitusi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penanganan menyeluruh, tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga perlindungan hak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Disney Siapkan PHK 1.000 Karyawan, Fokus ke Digital
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- Dubes Inggris Apresiasi Muhammadiyah Soal Pendidikan Karakter
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- BNNK Sleman Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape
Advertisement
Advertisement







