Advertisement
Pemerintah Melarang Atraksi Naik Gajah di Seluruh Indonesia
Foto ilustrasi atraksi naik gajah di Thailand. / iStock
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Larangan gajah tunggang resmi diberlakukan secara nasional setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, sekaligus membuka ruang sanksi hingga pencabutan izin bagi lembaga yang melanggar.
Kebijakan tersebut diteken pada 18 Desember 2025 oleh Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal penandatanganan, tanpa masa transisi tambahan.
Advertisement
"Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut Ahmad Munawir, Jumat (6/2/2026).
"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," tambah Ahmad Munawir.
BACA JUGA
Ahmad Munawir menjelaskan, pelaksanaan larangan gajah tunggang akan diawasi secara rutin oleh Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah, khususnya terhadap pemegang izin lembaga konservasi yang merawat gajah.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap larangan gajah tunggang, sanksi administratif akan dijatuhkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
"Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," tuturnya.
Sebelum kebijakan larangan gajah tunggang ini terbit, praktik atraksi tersebut sempat menuai perhatian publik, termasuk yang dilakukan di sejumlah lembaga konservasi dan kebun binatang.
Dalam surat edaran itu, Kemenhut menegaskan bahwa peragaan gajah tunggang—baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial—tidak lagi selaras dengan prinsip perlindungan satwa, etika konservasi, serta kesejahteraan satwa (animal welfare).
Gajah (Elephas maximus) sendiri merupakan satwa dilindungi yang dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) berstatus sangat terancam punah, sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Kemenhut menekankan bahwa penghentian gajah tunggang tidak menghapus fungsi edukatif lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi konservasi, seperti edukasi mengenai perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan satwa serta upaya menjaga keberlanjutan spesies yang terancam punah, termasuk Elephas maximus yang kini berada dalam tekanan populasi di alam liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPPTKG Tegaskan Aktivitas Gunung Merapi Normal Setelah Gempa Pacitan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Restitusi Pajak, KPK Tahan Kepala KPP Madya Banjarmasin
- Longsor Tambang di Jatinom Klaten, Satu Kru Truk Tewas Tertimbun
- Kemiskinan Indonesia Menyusut, BPS Catat Turun 490 Ribu Orang
- Pegadaian Klarifikasi Kelangkaan Emas Fisik di Sejumlah Gerai
- Program MBG Buka Peluang Ekonomi, Ribuan UMKM Ikut Terlibat
- Toyota Luncurkan Tiga Mobil Hybrid Terjangkau di IIMS 2026
- Ribuan Guru Honorer Sleman Aktif Mengajar, Belum Ada Kepastian Status
Advertisement
Advertisement



