Advertisement
Permenkes KLB 2026 Perkuat Respons Wabah dan Krisis Kesehatan
Ilustrasi kesehatan liver. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, dan krisis kesehatan sebagai landasan penguatan sistem respons nasional untuk melindungi keselamatan masyarakat dan memastikan layanan kesehatan esensial tetap berjalan.
Regulasi yang ditandatangani pada 20 Januari 2026 itu memuat 12 bab dan 175 pasal yang secara rinci mengatur pencegahan, penanggulangan, serta mekanisme koordinasi lintas sektor dalam menghadapi KLB, wabah, dan krisis kesehatan. Salinan peraturan tersebut diterima di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Sejumlah pengaturan strategis tercantum dalam Permenkes ini, di antaranya ketentuan penetapan status krisis kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80, serta penerapan sistem satu komando melalui koordinator Klaster Kesehatan sebagai pusat pengendalian operasi kesehatan yang tercantum dalam Pasal 89.
Dalam rangka menjamin keselamatan pasien, Pasal 119 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, tetap memberikan layanan kesehatan selama masa krisis kesehatan. Kewajiban tersebut ditujukan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi pasien.
BACA JUGA
Pengaturan terkait karantina juga diperjelas dalam Permenkes ini, khususnya pada Pasal 16 yang mengatur pelaksanaan karantina di pelabuhan dan bandara. Pasal 16 ayat (7) merinci sanksi bagi orang, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina, yakni berupa denda administratif bagi warga negara Indonesia (WNI) serta pemberian surat rekomendasi penolakan masuk wilayah Indonesia bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, Pasal 65 hingga Pasal 70 mengatur pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa proses pengangkutan, penyimpanan, hingga pemusnahan wajib dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Menteri atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak, Permenkes ini juga memuat pengaturan mengenai pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan pada Pasal 129 sampai Pasal 134. Ketentuan tersebut mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, hingga pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan yang terlibat.
Dari sisi pembiayaan, Pasal 158 menyebutkan bahwa pendanaan penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 ini juga membuka ruang partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, mulai dari keterlibatan dalam manajemen, pengendalian faktor risiko, dukungan pendanaan, penyediaan perbekalan kesehatan, hingga pelaksanaan edukasi publik yang berkelanjutan.
Pemberlakuan regulasi baru ini sekaligus mencabut sembilan peraturan sebelumnya, di antaranya Permenkes Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, serta Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan, sehingga kebijakan penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan kini berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Asap TPA Piyungan Dikeluhkan, DLH Bantul Hentikan Pembakaran Malam
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Nisfu Syaban 3 Februari 2026: Empat Amalan Utama Raih Ampunan
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Solusi Cepat jika Email Aktivasi SNPMB 2026 Belum Masuk
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Fire Horse Chinese New Year
- Ansyari Lubis Ungkap Kendala PSS Sleman Hadapi Pertahanan Barito
- Elon Musk Merger SpaceX dan xAI, Valuasi Capai Rp25.154 Triliun
Advertisement
Advertisement



